as
as
as

Jaksa Diminta Proses Hukum Korupsi Dana Desa Waesamu 2015

ilustrasi dana desa koreri 1
Gambar Ilustrasi

Koreri.com, Ambon – Indikasi penyelewengan dana desa tahun anggaran 2015 di Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) kembali menjadi sorotan publik.

Pasalnya, hingga saat ini, mantan Pejabat Desa Waesamu Abraham Reunussa yang kala itu masih dalam posisi menjabat belum juga mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran senilai Rp288.099.094,- hasil temuan tim Inspektorat SBB.

as

“Kami minta yang bersangkutan (Abraham Reunussa) harus diproses hukum untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa sebesar 288 juta lebih yang sampai sekarang belum juga dipenuhinya,” desak sumber yang meminta namanya tidak dipublikasikan kepada Koreri.com, Senin (25/10/2021).

Ia menegaskan bahwa apa yang disampaikannya sesuai dengan fakta-fakta yang dimiliki.

Bahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat SBB menjadi dasar bagi sumber untuk mendesak hal ini agar segera dilakukan proses hukum terhadap Abraham Reunussa sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya.

“Untuk itu, saya minta Kejaksaan Negeri Piru untuk segera memproses hukum perbuatan yang dilakukan mantan Pejabat Desa Waesamu Abraham Reunussa. Apalagi seluruh bukti yang diperlukan sudah jelas, tinggal dilakukan proses hukum,” desaknya.

Untuk diketahui, sebagaimana laporan hasil pemeriksaan khusus berdasarkan laporan masyarakat nomor istimewa/BPD/.W/II/2016 pada Desa Waesamu, Kecamatan Kairatu Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Abraham Reunussa terindikasi melakukan tindak pidana korupsi dana desa setempat.

Rekomendasi yang dikeluarkan Inspektorat SBB, Reunussa terindikasi melakukan tindak pidana korupsi terhadap realisasi Dana Desa termin I Desa Waesamu (November 2015).

Dari hasil penelusuran tim terhadap laporan realisasi penggunaan anggaran tahun 2015 Dana ADD dan DD sebesar Rp615.613.558,-  dengan rincian Rp277.593.908,- (Dana DD) dan Rp338.019.652,- (dana ADD) ditemukan sejumlah pertanggung jawaban yang tidak dilengkapi dengan bukti-bukti senilai Rp288.099.094,-

Bukti pertanggungjawaban yang tidak dilengkapi antara lain, Buku Kas Umum (BKU), kwitansi, faktur, Rencana Anggaran Belanja (RAB) untuk pembangunan fisik dan/atau dokumen lainnya yang dapat menjelaskan penggunaan dana dimaksud.

Diantaranya pada pembuatan Jalan Sirtu yang realisasi anggaranya Rp150 juta dan fisiknya ada namun pembuatannya tidak dilengkapi dengan dokumen RAB sehingga kerugian negaranya tidak dapat dihitung.

Temuan yang sama juga terjadi pada pembangunan jembatan dengan realisasi anggaran Rp60 juta namun kerugiannya tidak dapat dihitung karena tidak dilengkapi dengan RAB serta beberapa item pekerjaan lainnya.

JFL

as

as