Koreri.com, Manokwari– Satuan lalu lintas Polres Manokwari menggelar operasi gabungan bersama Samsat yang digelar dalam Kegiatan Rutin yang di tingkatkan (KRYD) berpusat di Jl Trikora Wosi, depan Yubi Mart Manokwari, Rabu (27/10/2021).
Operasi KRYD ini berupa Penindakan Pelanggaran Lalu lintas pembagian Brosur, pemasangan stiker tertib lalu lintas dan pembagian masker kepada pengemudi kendaraan bermotor yang melintasi jalan tersebut.
“Sasarannya yaitu pelanggaran penggunaan helm standar, pelangaran penggunaan knalpot racing dan kelengkapan lainnya bagi sepeda motor, penggunaan TNKB, pelanggaran pajak tahunan dan STNK 5 Tahun, penggunaan Hand Phone saat berkendaraan, pelanggarab Anak di bawah umur mengendarai kendaraan serta mengemudikan kendaraan dalam keadaan dipengaruhi miras” jelas Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas kepada wartawan.
Dijelaskan Kasat Lantas bahwa ada 30 kendaraan terjaring karena belum membayar pajak sehingga harus membayar di Samsat Payman Point atau mobil samsat keliling.
Kemudian sebanyak sebanyak 8 pelanggaran yang ditilang terdiri dari 3 pelanggaran pengendara ranmor tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM), 2 pelanggaran menggangi plat merah menjadi plat hitam (TNKB) dan pelanggaran anak dibawah umur mengendarai ranmor.
Selain itu ada 25 teguran simpatik 25 kali terkait kelengkapan kendaraan bermotor. Untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat maka Kasat Lantas IPTU Subhan Ohoimas bersama personilnya membagikan brosur dan stiker sebagai bentuk sosialisasi.
Pembagian Brosur keselamatan sebanyak 40 lembar dan pemasangan stiker sebanyak 30 pcs terdiri dari 20 sepeda motor 10 mobil, sedangkan pembagian masker kepada pengguna kendaraan bermotor sebanyak 35 Pcs.
Personil yang diterjunkan dalam operasi gabungan ini dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Manokwari IPTU Subhan Ohoimas, KBO IPDA Ismail, Kanit kecelakaan, Ka UPTD Samsat Manokwari, Perwakilan Jasa Raharja, Bintara Lantas, ditambah personil Samsat Manokwari.
KENN