Koreri.com, Namrole – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buru Selatan (Bursel) menggelar paripurna pembukaan Masa Sidang I Tahun 2021-2022, Sabtu (30/10/2021).
Dari total jumlah 20 wakil rakyat, sebanyak 11 orang termasuk dua pimpinan menyetujui 23 rumusan agenda DPRD setempat.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II La Hamidi didampingi Wakil Ketua I Jamatia Booy dan dihadiri 9 anggota DPRD, Sekda Iskandar Walla dan sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemerintah setempat.
Wakil Ketua II dalam sambutannya berharap kegiatan reses masa sidang III yang telah dilaksanakan selain sebagai bentuk ketaatan pada ketentuan peraturan, juga dapat bermakna sebagai wakil rakyat dengan konstituen dalam menyerap aspirasi langsung terhadap apa yang menjadi kebutuhan masyarakat pada masing-masing daerah pemilihan.
“Sehingga apa yang menjadi dambaan dan harapan masyarakat dapat sama-sama diterjemahkan dalam setiap penetapan kebijakan guna memberikan kesan bahwa DPRD adalah institusi publik yang memiliki kekokohan integritas dalam menjalankan misi dan amanah rakyat.” jelasnya.
Hamidi juga menyampaikan Masa Sidang I Tahun sidang 2021-2022 diawali dengan Rapat Paripurna Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bursel pada Jum’at (29/10/2021).
Bamus telah bermusyawarah menyusun sejumlah agenda Dewan yang merupakan kolaborasi penyelarasan program dari agenda masa sidang I dan agenda kerja Dewan yang belum dapat diselesaikan pada masa sidang sebelumnya.
Adapun rancangan agenda Masa Sidang I Tahun Sidang 2020-2021 yang telah dirumuskan oleh rapat Bamus DPRD adalah sebagai berikut :
1. Pembukaan Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022.
2. Penyampaian Hasil Reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2021.
3. Lanjutan pembahasan 18 dokumen Ranperda tahun 2020,
4. Paripurna Pendapat Akhir Fraksi terhadap 18 Dokumen RANPERDA Tahun 2020.
5. Paripurna Penandatanganan Kesepahaman Rancangan Awal RPJMD.
6. Penyampaian Nota RANPERDA RPJMD Kabupaten Buru Selatan;
7. Pembahasan RANPERDA tentang RPJMD Kabupaten Buru Selatan.
8. Paripurna Penetapan Ranperda tentang RPJMD Kabupaten Buru Selatan.
9. Pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
10. Pembahasan Surat-surat Masuk.
11. Perjalanan dinas dalam daerah.
12. Paripurna penetapan rancangan peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara BK DPRD Bursel.
13. Pembahasan KUA/PPAS RAPBD Tahun Anggaran 2022.
14. Paripurna Penandatanganan Nota Kesepahaman KUA/PPAS Tahun Anggaran 2022.
15. Penyampaian Nota RAPBD Tahun Anggaran 2022
16. Pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2022.
17. General Check Up Pimpinan dan Anggota DPRD.
18. Konsultasi dan Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD Ke Kementerian.
19. Konsultasi dan Koordinasi Pimpinan dan Anggota DPRD Ke Pemerintah Provinsi.
20. Peningkatan Kapasitas Pimpinan dan Anggota DPRD.
21. Paripurna Penyampaian Pendapat akhir Fraksi Fraksi terhadap Ranperda tentang APBD Bursel TA 2022
22. Penutupan Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022.
23. Reses Masa Sidang I Tahun Sidang 2021-2022.
Rumusan agenda Dewan ini kemudian mendapatkan persertujuan dari 11 wakil rakyat.
Hasil rapat ini merupakan implementasi pelaksanaan tugas-tugas DPRD dalam kerangka penyelenggaraan pemerintahan di setiap masa sidang sesuai fungsi dan tanggung jawab Dewan.
Selaku pimpinan DPRD, Hamidi menjelaskan agar seluruh Alat Kelengkapan Dewan dapat menjalankan tugas-tugasnya secara profesional, efektif, dan efisien dalam mengimplementasikan setiap agenda secara konsisten dan tertanggung jawab.
“Terutama dalam membina komunikasi terhadap tindaklanjut laporan konstituen yang diterima anggota DPRD secara langsung pada daerah pemilihan masing-masing, sebagai referensi utama penyusunan program kerja lembaga melalui Komisi, Badan, maupun Pansus DPRD,” tandasnya.
Hamidi berharap adanya dukungan semua pihak seperti masyarakat, Pemerintah daerah maupun pers untuk bersinergi bersama guna menunjang pelaksanaan Agenda DPRD yang telah ditetapkan serta mensosialisasikan hasilnya kepada masyarakat luas.
JFL