Koreri.com,Manokwari– Pihak Eksekutif dan Bapemperda DPR Papua Barat menandatangani berita acara tentang kesepakatan perbaikan atau penyesuaian hasil pembahasan 9 Racangan Peraturan Derah Provinsi (Raperdasi) dan Raperdasus.
Tandatangan antara Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat Dr Roberth Hammar,S.H.,M.M.,M.Hum dengan Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H didampingi Wakil Ketua I DPR-PB Ranley H.L. Mansawan,S.E disaksikan sejumlah anggota dewan berlangsung di Aston Niu Manokwari, Selasa (9/11/2021).
Sembailan Raperdasi dan Raperdasus yang diperbaiki oleh pihak eksekutif yaitu, Raperdasi tentang tata cara pemilihan anggota Majelis Rakyat Papua Barat, Raperdasi Komisi Ad Hoc, Raperdasi tata cara pemberian pertimbangan gubernur terhadap perjanjian internasional.
Kemudian Raperdasus tentang penyelengaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Raperdasi tentang penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistim esensial Mangrove di Provinsi Papua Barat.
Raperdasus tentang usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua Barat yang memanfaatkan sumber daya alam papua.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H sejumlah rancangan regulasi usulan eksekutif yang dilakukan perbaikan karena ada masukan dari anggota Bapemperda terhadap produk hukum tersebut.
‘Setelah kami lakukan pemeriksaan, eksekutif telah mengakomodir apa yang menjadi catatan atau masukan dari anggota Bapemperda sehingga disepakati dan dituangkan dalam berita acara kemudian ditantangani,” kata Syamsudin Seknun kepada media ini, Selasa malam.
Selain 9 Raperdasi dan Raperdasus yang diperbaiki itu kata Sase, Bapemperda akan melaksanakan pertemuan untuk membahas sejumlah rancangan produk hukum, ketika sudah rampung maka akan disinkronisasi ke Biro Hukum Kemendagri.
“Kami harapkan dalam minggu sudah rampung dan akan dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama Eksekutif dan legislatif, selanjutnya ke Jakarta untuk dilakukan sinkronisasi, kalau di Biro Hukum Kemendagri akan dikoreksi langsung diperbaiki,” jelas Sase.
Setelah kembali dari Jakarta, akan digelar rapat untuk meminta tanggapan fraksi-farksi dan selanjutnya akan ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat non APBD.
KENN