Koreri.com, Biak – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor selama Januari – November 2021 dilaporkan menangani sebanyak 357 perkara.
Dari total 357 perkara, sebanyak 239 perkara diselesaikan dengan presentase penyelesaian 67 persen.
Angka ini menurun jika dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
“Bila dibandingkan jumlah tindak pidana Januari – November 2021 yang dilaporkan terdapat 357 LP. Jumlah ini mengalami penurunan sebanyak 33 LP, dibandingkan tahun (januari – Oktober) tahun 2020 sebanyak 390 LP,” rinci Kapolres AKBP Adi Tri Widiyanto, SH, SIK saat rilis bulan Januari – November 2021 di Mapolres Biak, Jumat (12/11/2021).
Lanjutnya, untuk gangguan kamtibnas di wilayah hukum Polres Biak Numfor didominasi tiga jenis perkara yaitu pencurian (123 LP), penganiayaan (94 LP) dan pengeroyokan (45 LP).
“juga Kasus perlindungan anak selama 2021 berjumlah 25 LP (Persetubuhan terhadap anak 16 LP, kekerasan fisik tehadap anak 8 LP, dan pencabulan terhadap anak 1 LP,” bebernya.
Dijelaskan juga, perkara lainnya seperti konflik sengketa tanah masih dalam penangaan penyidik dan konflik SARA sampai saat ini tidak ada.
Pengungkapan perkara Atensi November terhadap 3 Laporan polisi (1 Curanmor, 1 Curas, 1 Curat, dengan jumlah 3 pelaku Tindak Pidana.
Tersangka masing-masing inisial DYA, (21) jenis Laki-laki, dengan Laporan Polisi (LP/B/504/XI/2021/SPKT/Polres Biak Numfor /Polda Papua,Tgl. 01 November 2021),
YM (22) laki-laki, dengan laporan polisi (LP/B/520/XI/2021/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua Tgl. 08 November 2021),
YK (23) laki-laki dengan laporan polisi (LP/B/524/XI/2021/SPKT/Polres Biak Numfor/Polda Papua Tgl. 09 November 2021)
HDK