Koreri.com,Manokwari– Bapemperda DPR Papua Barat telah menyelesaikan 14 rancangan peraturan daerah khusus provinsi bersama eksekutif.
Kemudian akan dikonsultasikan dalam ke biro hukum kementrian dalam negeri di Jakarta pekan depan.
Wakil ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H kepada media ini membenarkan 14 raperdasi dan raperdasus usulan pemerintah provinsi dan inisiatif legislatif yang sudah dibahas.
Kegiatan ini merupakan konsultasi awal terkait isi 14 raperdasi dan raperdasus untuk mendapat koreksi oleh biro hukum kemendagri, karena setelah dikonsultasikan maka langsung ditetapkan dalam rapat paripurna non APBD bersamaan penetapan APBD Papua Barat tahun anggaran 2022 nanti.
“Melalui hasil pertemuan Bapemperda bersama Biro Hukum pemprov Papua Barat ada 14 Raperdasi dan Raperdasus yang merupakan akumulasi dari inisiatif Eksekutif dan legislatif, dikonsultasikan ke kemendagri,” ucap Syamsudin Seknun kepada awak media di Manokwari, Kamis (18/11/2021).
Setelah kembali dari Jakarta lanjut Seknun menjelaskan, Bapemperda akan melakukan sinkronisasi kembali dengan hasil koreksi dari Biro Hukum Kemendagri.
14 raperdasus dan raperdasi yang akan dibawa Bapemperda ke Kemendagri untuk dikonsultasikan yaitu, peraturan daerah tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Peraturan daerah provinsi Papua Barat tentang perlindungan hak kekayaan intelektual orang asli papua. Peraturan daerah provinsi tentang tata cara pemilihan anggota majelis rakyat papua barat.
Peraturan daerah khusus provinsi tentang komisi AD Hoc. Peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah provinsi papua barat tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah provinsi papua barat.
Peraturan daerah tentang riset dan inovasi daerah. Peraturan daerah tentang penetapan dan pengelolaan kawasan ekosistim esensial mangrove di wilayah Provinsi Papua Barat. Peraturan daerah khusus tentang usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua Barat yang memanfaatkan sumber daya alam.
Peraturan daerah khusus tentang tata cara pemberian pertimbangan Gubernur terhadap perjanjian internasional. Perubahan atas peraturan daerah khusus nomor 3 tahun 2019 tentang pembagian dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi antara provinsi dengan Kabupaten/Kota.
Peraturan daerah tentang pedoman pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagis pegawai honorarium daerah, perangkat kampung dan badan musyawarah kampung dan Peraturan daerah tentang pelayanan, penempatan dan perlindungan ketenagakerjaan provinsi Papua Barat.
Kemudian Raperdasi tentang jaminan Kredit Daerah (JAMKRIDA), Revisi Perdasus nomor 4 tahun 2019 tentang Anggota DPR-PB Jalur Pengangkatan. Sedangkan 2 yang belum dibahas yaitu Raperdasi tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat dan Raperdasus tentang Jamsostek bagi Pekerja Bukan Penerima Upah ( Mama Penjual Pinang).
KENN