Pengusaha OAP Jangan Ribut Proyek di Provinsi, Ini Alasan DPR-PB

WhatsApp Image 2022 01 17 at 21.54.12
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Pengelolaan anggaran otonomi khusus pasca revisi Undang-undang nomor 21 tahun 2001 menjadi Undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang otsus Papua dan perintah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 dan 107 tahun 2021 maka sebagian besar anggaran tersebut ditransfer langsung dari pusat ke Kabupaten/ Kota.

Dengan demikian maka kewenangan pengelolaan anggaran otsus sebagian besar berada di Kabupaten/ Kota sehingga proyek yang diperuntukan kepada pengusaha orang asli papua (OAP) juga lebih banyak disana sedangkan provinsi hanya anggaran untuk supervise.

Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP himbau kepada para pengusaha orang asli papua agar mulai APBD tahun 2022 ini tidak lagi datang ribut paket pekerjaan di Pemerintah Provinsi Papua Barat.

Tetapi datanglah ke Kabupaten/ Kota dan daftar sehingga bisa mendapat pekerjaan disana, karena sebagian besar anggaran APBD khususnya otonomi khusus dikirim langsung dari pusat sehingga Pemerintah Provinsi Papua Barat mengelolah banyak.

“Dalam waktu dekat Pak Gubernur akan menyampaikan secara resmi berapa persen pengusaha asli papua dibina Pemerintah Provinsi kemudian berapa persen lagi dibisa Kabupaten/ Kota, yang jelas semua anggaran sudah di Kabupaten/ Kota karena itu pergi rebut di sana,” Sahut Ketua DPR Papua Barat.

Pembagian kewenangan pembiaan pengusaha asli papua ini  akan disampaikan oleh Gubernur dalam rapat bersama Bupati/ Walikota dalam waktu dekat, tujuannya supaya para kepala daerah segera mengambil langkah.

KENN

Exit mobile version