Koreri.com, Sentani – Polres Jayapura sedang berupaya untuk memanggil pulang 2 dari 6 anggota polri yang dilaporkan telah melakukan pelanggaran atau mangkir dari tempat tugas.
Kapolres Jayapura, AKBP Fredrickus W. A. Maclarimboen, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Polda Papua untuk melakukan upaya persuasif dan mengajak anggota yang mangkir tugas untuk kembali melaksanakan tugas sebagai anggota polisi aktif.
Saat ini, kata Kapolres, ada dua oknum anggota polisi yang lari dari tempat tugas sedang diupayakan oleh jajaranya untuk dipanggil pulang kembali menjalankan tugas seperti biasanya.
“Jadi, sebagian sudah melaksanakan tugas sebagai anggota Polri dan lagi dalam pembinaan sisanya kita masih menunggu petunjuk dari Polda Papua, memang dari Polda sampaikan untuk anggota polri yang mangkir tugas segera didata,” kata Kapolres, AKBP. Fredrickus Maclarimboen, kepada wartawan di Mapolres Jayapura, Sabtu (29/1/2022).
Dikatakan, Polres Jayapura tetap berupaya memanggil semua anggota polri yang selama ini mangkir dari tempat tugas. “Mungkin lewat media ini, kami mohon bantuannya untuk menginformasikan kepada personil Polres Jayapura yang hingga saat ini mangkir dari tempat tugas segera kembali,” ujar Kapolres.
Kapolres berharap agar anggota yang lari dari tempat tugas segera kembali untuk menjalankan tugas. “Apabila mereka tetap tidak ingin melaksanakan tugas sebagai anggota Polri sebaiknya mengundurkan diri sehingga tidak menjadi beban bagi organisasi Polri,” tegasnya.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan Polres Jayapura untuk mencari anggota polri yang mangkir dari tempat tugas, termasuk sudah mendatangi rumah keluarga mereka.
“Ya, berbagai upaya pencarian sudah kita datangi ke rumah keluarganya. Kemudian kami juga mendatangi kediaman termasuk semua sanak saudara dari yang bersangkutan, tetapi anggota itu tidak ada,” kata Kapolres.
“Juga sudah ditelepon melalui teman angkatannya, dan melalui media ini kami ingin menyampaikan mungkin ada yang tahu keberadaan dia. Supaya tolong diinformasikan, kalau dia mendengar informasi itu sudah bisa membaca berita ini, ya kembali saja,” harapnya.
Dijelaskan, anggota polri yang mangkir dari tempat tugas sudah tidak lagi menerima gaji. “Bagi anggota yang sudah mempunyai keputusan tetap diberhentikan dari anggota Polri, maka itu sudah pasti tidak akan lagi menerima gaji,” jelasnya.
“Nanti kalau mereka aktif kembali selama 30 hari berturut-turut. Baru kita aktifkan kembali gaji mereka berjalan. Kalau nanti dia mangkir lagi, gajinya dihentikan,” pungkas Kapolres.
IDI