Kades Waesamu : Saya Ganti Perangkat Desa Sesuai Rekomendasi Camat

Marthen Riripoy3
Kepala Desa Waesamu Marthen Riripoy

Koreri.com, Piru – Proses pengangkatan perangkat desa harus didasari adanya rekomendasi dari Camat.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Desa Waesamu Marthen Riripoy kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Selasa (15/2/2022).

“Jadi, sesuai mekanisme yang berlaku, pengangkatan perangkat desa yang baru diharuskan mendapatkan surat rekomendasi dari Camat setempat,” tegasnya.

Dengan demikian, langkahnya menggantikan staf yang lama di lingkup Pemerintah Desa Waesamu dan kemudian mengangkat staf yang baru adalah dilakukan sesuai dengan aturan.

Dalam hal ini, mulai dari regulasi UU turun PP, dan Permen, sampai Perbup, sudah mengatur tentang pemberhentian dan pengangkatan perangkat Desa.

“Namun yang pasti, semua proses pemberhentian atau pengangkatan perangkat desa berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Selain itu juga di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (PP Desa),” rincinya.

Selanjutnya, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

“Jadi, dalam melakukan pengangkatan perangkat desa yang baru, terlebih dulu Kepala Desa harus memberhentikan perangkat desa yang lama. Maka prosesnya sudah sesuai surat rekomendasi dari Camat,” sambungnya.

Selain itu, jelas Riripoy, dari hasil musyawarah pun masyarakat meminta dengan tegas untuk menggantikan staf lama dan mengangkat staf desa yang baru.

“Saya menggantikan staf lama ini juga atas kesalahan mereka yang menjadi saksi saat penjualan tanah Negeri yang dilakukan juga oleh mantan Raja Waesamu. Memang mereka tidak jual tapi sebagai saksi saja,” bebernya.

Hal itulah, kata Riripoy, yang sangat disesalkan masyarakat Desa Waesamu.

“Masa staf desa tidak melarang atas pejualan tanah, padahal itu jelas-jelas aset desa, tetapi malah mereka mentandatanggani surat pejualan aset desa,” sesalnya.

Olehnya itu, Riripoy kembali menegaskan bahwa langkah yang diambilnya sudah tepat ketika melakukan pergantian staf lama dan mengangkat staf desa yang baru karena sudah sesuai dengan mekanisme atau aturan.

“Dan juga ini bukan atas kemauan atau kebijakan saya sediri, tapi ini atas keputusan bersama oleh masyarakat Desa Waesamu,” tegasnya.

Riripoy pun berharap kepada staf desa yang baru untuk bekerja semaksimal mungkin dan melayani seluruh masyarakat Desa Waesamu ke depan demi tercapainya visi – misinya.

Tak lupa ia berpesan, agar dalam hidup ini tidak boleh ada sifat saling cemburu satu dengan yang lain.

“Karena kalau dalam diri kita seperti itu maka kapan desa kita ini bisa maju dan bisa bersaing dengan desa – desa lain. Maka dari itu, saya butuh kerjasama semua pihak yang ada di dalam desa ini dan saling mendukung guna memajukan Waesanu ini kedepan menjadi lebih baik lagi,” pungkasnya.

JFL

Exit mobile version