Ini Penegasan Dirut PT. Bipolo Giding Sikapi Putusan PN Ambon

Hamidu Marua
Direktur PT. Bipolo Giding, Hamidu Marua

Koreri.com, Namrole – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon baru saja memutuskan perkara dengan Nomor 3/Pdt. Sus-PHI/2022 PN Ambon.

Dalam putusannya, Majelis hakim memutus Bdan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Bipolo Giding harus membayar Rp.618 juta lebih kepada eks ABK yang sebelumnya bekerja di perusahaan tersebut.

Menanggapi itu, Hamidu Marua selaku Direktur perusahaan milik Pemerintah Kabupaten Buru Selatan yang baru dengan tegas menolak keputusan PN Ambon dengan cara melakukan banding ke Pengadilan Tinggi.

Ia pun memberikan alasan atas banding yang dilakukan pihaknya.

Persoalan BUMD PT. Bipolo Giding saat ini, lanjut Marua, adalah warisan dari mantan pimpinan lama Zainuddin Booy, sehingga yang bersangkutan harus bertanggung jawab secara hukum di pengadilan.

“Dan terkait dengan putusan pengadilan, kita tetap banding karena ada bukti-bukti autentik, dan kita tidak puas dengan putusan pengadilan,” bebernya.

Dikatakan Marua, pihaknya melakukan banding karena pihaknya masih kesulitan mendapatkan bukti-bukti penerimaan gaji pegawai.

Diakui bahwa pihaknya memiliki sebagian bukti dan masih ada bukti-bukti lain lagi yang belum di miliki dan masih dilakukan pencarian.

“Setelah selesai putusan pengadilan negeri, ternyata ada temuan bukti baru seperti tanda terima gaji oleh ABK yang belum menerima gaji,” sambung Marua.

Sekali lagi Marua menegaskan, pihaknya memang kesulitan karena bukti, dan persoalan gaji pegawai Bipolo Giding yang belum di bayarkan ini bukan pada periode kepemimpinan dirinya, tetapi pada Zainuddin Booy mantan Direktur lama.

“Di pejabat yang lama kita mencari bukti-buktinya sangat sulit,” tegasnya.

Bahkan lanjut Marua, setelah dirinya menjabat sebagai Dirut PT. Bipolo Giding kurang lebih 7 bulan ini belum juga ada serah terima pekerjaan termasuk bukti-bukti pembayaran  gaji ABK.

“Mantan Direktur PT Bipolo Giding Zainudin Booy sampai saat ini belum menyerahkan (sembunyi) arsip-arsip perusahaan. Sedangkan arsip yang ada saat ini, kita yang cari sendiri,” ungkapnya lagi.

Marua menegaskan pihaknya akan berusaha agar Zainuddin Booy Cs bertanggung secara hukum terhadap persoalan ini.

“Kita akan usahakan mereka harus bertanggung jawab secara hukum di Pengadilan atas pekerjaan dimasa lalu yang telah merugikan perusahaan, sehingga memicu banyak masalah,” tegasnya.

Marua berharap ke depan PT. Bipilo Giding dibawa kepemimpinan dirinya akan lebih baik sehingga dapat melayani masyarakat Buru Selatan dalam transportasi laut.

JFL

Exit mobile version