Koreri.com, Ambon – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku terus meningkatkan pengawasan dan penegakkan aturan.
Hal ini dilakukan mengingat banyaknya usaha penyiaran yang tidak memiliki izin penyelenggra penyiaran (IPP), yang tentunya berdampak pada penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Ketua KPID Maluku Mutiara D. Utama, S.Sos, M.I.Kom melalui siaran pers yang diterima Koreri.com, Kamis (24/3/2022) menyebutkan adanya fakta baru dimana Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Selasa (22/3/2022), telah menolak gugatan Philipus Chandra Hadi selaku pemilik TV Kabel Putri karena belum memilki IPP.
Sebelumnya, pada tanggal 9 November 2021 lalu, Philipus Chandra Hadi menggugat KPID Maluku ke PN Ambon dengan nomor gugatan 266 /Pdt.G/2021/PN Ambon.
“Namun dalam proses peradilan terungkap fakta, bahwa TV Kabel Putri bukanlah cabang dari PT. Amboina Multimedia sebagaimana pengakuan Philipus Chandra Hadi sebelumnya,” beber Mutiara.
Hingga saat ini, lanjut dia, KPID Maluku juga masih menunggu perkembangan laporan pengaduan ke otoritas kepolisian setempat.
“Laporan ke Polda Maluku itu terkait temuan KPID atas barang sitaan polisi yang digunakan oleh tersangka pemilik TV Kabel dan ancaman pembunuhan pada Komisioner KPID Maluku,” lanjutnya.
Adapun pengaduan ke Polda Maluku tersebut bernomor 95/A.1.KPID Maluku/XII/2021 tertanggal 17 Desember 2021.
Terkait dengan laporan ancaman pembunuhan oleh Philipus Chandra Hadi beserta istri telah ditindaklanjuti oleh Dirkrimum Polda Maluku dan masih ditunggu perkembangan penyelidikannya.
Kendati demikian, menurut Mutiara, pihaknya hingga saat ini belum diberikan laporan perkembangan hasil penyidikan atas laporan pengaduan KPID Maluku Nomor 95/A.I.KPID Maluku/XII/ 2021.
“SP2HP adalah hak pelapor (KPID Maluku),” tukasnya.
JFL