Wattimena : PAW Fredrek Rahakbauw Belum Bisa Dilaksanakan, Terkendala Ini

Bodewin Wattimena Sekwan logo Kor
Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodyewin Wattimena

Koreri.com, Ambon – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Maluku yang telah meninggal dunia yaitu almarhum Fredrek Rahakbauw pada 19 Februari lalu harus dilakukan sesuai aturan.

Namun, hal itu belum bisa dilaksanakan karena terkendala berkas pengusulan calon PAW dari partai dimaksud.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Maluku Bodyewin Wattimena kepada pers dikantornya, Kamis (24/3/2022).

“Kami telah menerima surat dari DPD Partai Golkar Maluku tetapi belum dapat melakukan pengusulan PAW karena masih terkendala kelengkapan dokumen,” ungkapnya.

Menurut Wattimena, DPD Partai Golkar Maluku hanya mengirimkan surat pemberitahuan pengusulan PAW Fredrek Rahakbauw , tetapi tidak disertai berkas pengusulan calon PAW dari fraksi partai berlambang pohon beringin tersebut.

“Salah satu dokumen yang hingga saat ini belum dikantongi DPD Partai Golkar yakni surat Keputusan DPP. Sebab berdasarkan aturan pengisian jabatan anggota DPRD Provinsi Maluku PAW harus disertai dengan SK DPP. Batas waktunya tujuh hari sesuai yang ditentukan Undang undang ( UU) untuk dilakukan pengusulan terhitung sejak dokumen pengusulan dinyatakan lengkap bukan pada saat surat diterima DPRD,” bebernya.

Oleh sebab itu, lanjut Wattimena, DPRD mendorong DPD Partai Golkar Maluku untuk segera mempercepat berkas- berkas pengusulan PAW agar pengusulan dapat dilakukan Sekretariat ke Kementerian Dalam Negeri melalui Gubernur Maluku.

JFL

Exit mobile version