Dua Pengedar Ganja Diringkus Tim Ditresnarkoba Polda Papua Barat

IMG 20220329 WA0000
Salah Satu tersangka pengedar narkoba jenis ganja yang diamankan Tim Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Sabtu (26/3/2022).(Foto : Istimewa)

Koreri.com,Manokwari– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat berhasil meringkus dua orang yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis ganja di Manokwari, Sabtu (26/3/2022).

Dirresnarkoba Polda Papua Barat melalui Kabid Humas Kombes Pol Adam Erwindi,S.I.K.,M.H menjelaskan, penangkapan dua tersangka pengedar ganja ini berawal dari tim subbid 1 Res Narkoba Polda Papua Barat Mendapatkan Informasi Bahwa Ada salah satu warga yang memiliki atau mempunyai Narkotika Jenis Ganja Yang di sembunyikan di tempat tinggalnya.

Tim subbid 1 Res Narkoba langsung melalukan penyelidikan dan pengintaian di TKP untuk memantau gerakan tersangka tersebut, kemudian langsung dilakukan penangkapan.

Tersangka pertama yang ditangkap itu berinisial KT (24), dari tangan tsk penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 4 bungkus ganja dibungkus dalam plastik berukuran sedang dan 1 bungkus plastik berukuran kecil dengan berat kotor 23,92 gram.

Selanjutnya, setelah dilakukan interogasi, KT membeberkan bahwa telah mendapatkan barang haram tersebut dari salah satu temannya yang beralamat di perumahan KPR BTN Manokwari.

Dari informasi tersebut Tim Subbid 1 Res Narkoba langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka SJ (25) dan berhasil mengamankan Sejumlah barang bukti yang di duga Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 313,5 gram, 2 buah HP dan sejumlah uang tunai Hasil penjualan barang haram tersebut.

“Ada dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja yang diamankan di Manokwari, saat ini sedang dalam pengemban,” jelas Kabid humas melalui siaran persnya, Selasa (29/3/2022).

KENN

Exit mobile version