Bupati Teluk Bintuni Resmi Polisikan Oknum Politisi, Ini Penyebabnya

Bupati Telbin Polisikan Politisi
Tim Kuasa Hukum Bupati Teluk Bintuni melaporkan oknum politisi berinisial PN ke Polres Teluk Bintuni, Selasa (5/4/2022) / Foto : Istimewa

Koreri.com,Bintuni– Diduga akibat mencemarkan nama baik secara pribadi maupun jabatannya, Bupati Teluk Bintuni Ir. Petrus Kasihiw,M.T menempuh jalur hukum dengan mempolisikan oknum politisi berinisial PN.

Jalur hukum yang ditempuh ini diawali dengan penandatanganan surat kuasa khusus kepada tim kuasa hukumnya masing-masing Advokat Rahmat Taufic, S.H dan Yohanes Akwan, S.H berlangsung di Bintuni, Selasa (5/4/2022).

Dalam keterangan persnya kepada awak media, Bupati Petrus mengungkapkan alasan dirinya melapor ke polisi karena ada tindakan yang diduga memenuhi unsur pencemaran nama baik yaitu pernyataan PN yang dinilainya tidak tepat dengan substansi rapat yang digelar di kantor LMA 7 Suku Teluk Bintuni, beberapa waktu lalu.

Bupati Teluk Bintuni dua periode ini menegaskan bahwa dirinya tidak anti kritik, namun pernyataan yang disampaikan ke publik harus mengacu pada data yang akurat sehingga tidak mencemarkan nama baik seseorang.

“Kalau kita tidak lakukan seperti ini (proses hukum) nanti jadi kebiasaan. Jadi, saya polisikan oknum PN dan nantinya akan berkembang kemudian karena kami punya sejumlah alat bukti,” bebernya.

Dijelaskan Bupati Kasihiw, persoalan yang membuat dirinya tidak terima dengan pernyataan PN yaitu saat berlangsungnya rapat terkait internal LMA 7 Suku. Namun, kenapa yang muncul malah pembahasan tentang tugas Bupati Teluk Bintuni.? Apa hubungannya.?

“Saya selama ini melaksanakan tugas hanya tidak mau lagi duduk di kantor, Kebiasaan seperti itu apalagi pandemi Covid-19 tidak dipakai lagi karena pengalaman saya 5 tahun lalu kini saya rubah. Saya sekarang di lapangan, berkantor di OPD-OPD sesuai jadwal, Jadi siapa yang ketemu saya silahkan datang di dinas mana yang saya berkantor hari itu,” jelasnya.

Lanjut Bupati Kasihiw, bahwa LMA 7 Suku Teluk Bintuni selama ini mendapat bantuan hibah dari Pemda melalui Badan Kesbangpol.

“Dengan demikian ketika mau koordinasi kegiatan maka jangan langsung ke Bupati tetapi ke OPD teknis, ada mekanismenya,” tegasnya.

Ironisnya, pihak LMA tidak mau melalui cara dan mekanisme kerja seperti itu tetapi maunya langsung ketemu Bupati.

“Harus diingat bahwa urusan yang dikerjakan kepala daerah, masih ada juga yang didelegasikan ke Wakil Bupati, Sekda, para Asisten dan pimpinan OPD. Jadi persoalan yang kecil tidak perlu cari Bupati,” bebernya lagi.

Olehnya itu, Bupati Kasihiw meminta pertanggungjawaban hukum terkait pernyataan yang disampaikan PN yang menuding dirinya tidak melaksanakan tugas selama ini karena tidak berada di kantor dan rumah dinas.

“Apakah dia (PN) tahu tugas Bupati atau dia tahu Bupati tidak melaksanakan tugas.? Saya kalau tidak ada di Bintuni pasti menghadiri undangan Pemerintah Provinsi Papua Barat atau Pemerintah pusat di Jakarta untuk memperjuangkan kepentingan rakyat,” tandasnya.

Sementara itu kuasa hukum Bupati Teluk Bintuni, Advokat Yohanes Akwan, S.H dan Rahmat Taufic, S.H mengatakan bahwa surat kuasa khusus ini sebagai dasar untuk melakukan langkah hukum.

“Kami sudah punya dasar sehingga langkah hukum sudah tepat untuk kita ambil. Kami mewakili klien kami Bupati Teluk Bintuni mengambil langkah dengan membuat laporan polisi di Polres Teluk Bintuni dan biarkan hukum yang berproses,” pungkas Akwan.

KENN

Exit mobile version