Koreri.com, Sorong– Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) memberikan warning kepada sejumlah perusahan yang menyewa gedung dan tanah yang merupakan asset pemerintah daerah di Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Jembatan Puri, Klademak Pantai, Kota Sorong.
Peringatan keras ini diberikan saat komisi III yang membidangi Keuangan dan Asset daerah ini melakukan kunjungan kerja (Kunker) dalam daerah di Kota Sorong, Papua Barat, Selasa (19/4/2022) siang.
Ketua komisi III DPR Papua Barat Zeth Kadakolo,S.E.,M.M dalam keterangan persnya kepada media ini mengatakan, sesuai anjuran Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) tentang penertiban asset, kebetulan pengelolaan kepelabuhanan tidak dapat dikelolah oleh pemerintah Kabupaten atau Kota.
Dimana penyerahan kewenangan pengelolaan asset dari Kota Sorong ke Provinsi Papua Barat sejak tahun 2019 lalu namun belum berjalan maksimal, sejumlah perusahan yang menyewa gedung dan tanah di pelabuhan TPI Klademak, Jembatan Puri Sorong lebih memilih membayar biaya sewa tersebut ke Pemerintah Kota Sorong.
Padahal staf UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Kota Sorong sudah melakukan lima kali sosialisasi kepada para pengusaha yang beraktivitas di areal pelabuhan pendaratan ikan, jembatan puri Klademak, Kota Sorong itu.
Sosialisasi itu dibuat dengan menindaklanjuti penandatanganan kontrak kerjasama namun sembilan perusahan yang menyewa asset milik Pemprov Papua Barat yaitu CV Papua Bersinar, PT Kelola Mina Laut, PT Red Mutiara Samudera, PT Agung Mulia Sakti, PT Anugerah Cipta Sejahtera, Koperasi Nani Bili Bahari, Abdul Hamid dan CV Onomi belum membayar kewajiban mereka ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat berdasarkan anjuran KPK RI tentang penertiban asset daerah.
Dalam temuan komisi III DPR Papua Barat dengan UPTD Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat, Kota Sorong dihadirkan dua pimpinan perusahan penyewa asset Pemprov Papua Barat yaitu PT Red Mutiara Samudera Deni Dwisanto, Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah membayar biaya sewa asset ke Pemerintah Kota Sorong padahal sudah mengetahui anjuran KPK RI tentang pengelolaan asset dilimpahkan ke Provinsi Papua Barat sejak tahun 2019 lalu.
Kemudian pimpinan PT Anugerah Cipta Sejahtera H. Subakir, dalam penjelasannya bahwa pihaknya belum membayar biaya sewa asset tersebut karena penjelasan masih simpang siur tentang pengelolaan lokasi pelabuhan PPI tersebut.
“Sesuai anjuran KPK RI tentang penetriban asset maka semua asset di Pelabuhan PPI Klademak pantai ini dikelola oleh pemerintah provinsi papua barat maka wajib hukumnya biaya sewa dibayarkan ke Provinsi melalui OPD teknis,” tegas Ketua Komisi III DPR Papua Barat Zeth Kadakolo.
Ketua Komisi III memberikan warning satu minggu kepada perusahan yang belum menyetor sewa asset di pelabuhan PPI Klademak tahun 2021 kepada pemerintah provinsi Papua Barat jika tidak maka akan pihaknya akan menempuh langkah hukum lainnya.
Kadakolo minta kepada dinas kelautan dan perikanan provinsi Papua Barat melalui UPTDnya di Kota Sorong untuk memantau kewajiban 9 perusahan membayar biaya sewa asset.
Sektretaris komisi III DPR Papua Barat Febry Jein Andjar,S.E.,M.M meminta kepada 9 perusahan yang belum membayar kewajiban atau pun sudah membayar ke Pemerintah Kota Sorong untuk segera menyetor biaya sewa asset tahun 2021 ke Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Intinya bahwa OPD teknis sudah melakukan sosialisasi sebanyak lima kali kepada perusahan yang menyewa tempat ini karena itu untuk biaya sewa asset jangan lagi disetor ke Pemerintah Kota Sorong tetapi ke Pemerintah Provinsi Papua Barat,” tegas Febry.
Anggota komisi III DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H bahwa pengelolaan asset pelabuhan PPI Klademak Kota Sorong sudah menjadi kewenangan Provinsi Papua Barat sehingga wajib hukumnya perusahan yang menyewa tanah maupun gedung di lokasi tersebut harus menyetor biaya sewa ke Pemprov melalui OPD teknis.
“Pengalihan pengelolaan asset wilayah sudah jelas sehingga wajib kepada pihak perusahan yang menyewa gedung atau tanah di lokasi Pelabuhan PPI Klademak wajib menyetor kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat, klau tidak maka ada konsekwensi hukumya,” jelas politisi muda asal Partai NasDem itu.
Seknun himbau kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua Barat untuk melakukan surat peringatan terakhir kepada pihak perusahan yang masih ngeyel dengan anjuran KPK RI agar melakukan kewajiban mereka.
Jika surat peringatan kepala dinas tidak diindahkan 9 perusahan ini maka boleh dilakukan tidakan lain seperti pemalangan kantor, karena tempat tersebut merupakan asset pemerintah provinsi Papua Barat.
“Palang saja kalau perushan yang menggunakan asset Pemerintah Provinsi Papua Barat tidak menyetor biaya sewa kepada Pemprov,” ucap legislator muda murah senyum itu.
KENN