DPRD Dukung Program Kebersihan Kota Jayapura

WhatsApp Image 2022 04 28 at 08.28.23
Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhoni Y. Betaubun, SH.,MH Bersama Anggota DPRD Tinjau Bank Sampah serta Tempat Pengolahan Sampah (TPS) 3R di Entrop, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Selasa (26/4/2022) / Foto: Surya Balubun

Koreri.com, Jayapura – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melakukan pengawasan Perda terhadap penyelenggaraan kebersihan kota Jayapura dengan mengunjungi Dinas lingkungan hidup dan meninjau bank sampah serta Tempat pengolahan sampah (TPS) 3R di Entrop, Selasa (26/4/2022).

Wakil ketua I DPRD Kota Jayapura, Jhoni Y Betaubun, mengatakan kehadiran DPRD Kota Jayapura untuk memastikan perda kebersihan dan penangan sampah di kota Jayapura berjalan optimal.

“Kita berharap bahwa sepuluh tahun kepemimpinan bapak BTM. Penanganan sampah yang ada di kota Jayapura semakin baik dan luar biasa sudah bagus, sehingga kedepan terus di tingkatkan,” kata Jhoni.

Menurutnya, DPRD mendukung penuh DLHK kota Jayapura dalam  proggram kebersihan dan penanganan sampah di wilayah kota Jayapura.

“Kami pimpinan dan segenap anggota dewan kita dukung ibu kepala dinas supaya penanganan sampah di kota Jayapura tetap optimal dan kota Jayapura tetap bersih,” ucapnya.

Politisi PDI perjuangan ini, menambahkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan di kota Jayapura jika masih perlu di perbaiki akan menjadi evaluasi dewan.

Sementara itu,  Kadis DLH Kota Jayapura, Jece Mano, mengatakan pihaknya sudah menjelaskan bagaimana operasional dan penanganan persampahan setiap hari yang dilakukan oleh petugas kebersihan.

“Jadi, mulai dari penyisiran, penyapuan, pengangkutan sampai sampah masuk di TPA Koya Koso,” kata Jece Mano.

Menurut Jece Mano dalam diskusi bersama pimpinan dan anggota DPRD banyak memberikan saran dan masukan dalam rangka penanganan kebersihan di Kota Jayapura.

“Seperti penempatan bak sampah di lokasi pemukiman, maupun di tempat-tempat fasilitas umum. Ini akan menjadi catatan bagi kami Dinas Lingkungan Hidup untuk selanjutnya melihat lokasi-lokasi yang menjadi prioritas,” jelasnya.

Ketika ditanya apakah Perda ini perlu direvisi Jece Mano mengungkapkan, saat diskusi tadi mereka menyoroti tentang efektivitas Perda, karena memang dari tahun 2015 mereka menyarankan untuk melakukan pembaharuan.

“Jadi, ada beberapa pasal yang harus disempurnakan dengan berbagai dinamika penduduk yang ada di kota Jayapura, sehingga ada hal-hal yang perlu diatur dalam Perda tersebut,” pungkasnya.

SAV

Exit mobile version