Koreri.com,Sorong– Beredarnya surat pemberitahuan dari Kementrian Sekretaris Negara dengan nomor : B-170/ Kemensetneg/ D-3/AN.00.00/01/2022 tanggal 26 April 2022 tentang keputusan Presiden RI Nomor 10/P tahun 2022 tentang penetapan Pj Gubernur Papua Barat dibantah keras Kementrian Dalam Negeri RI.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Benni Irwan saat dikonfirmasi koreri.com, Minggu (1/5/2022) menegaskan bahwa surat tersebut palsu.
Menurut Benny Irawan, surat yang isinya tentang pemberhentian Drs Dominggus Mandacan,M.Si dan Mohammad Lakotani,S.H.,M.Si dari Gubernur Papua Barat dan pengangkatan Dirjen Dukcapil Kemendagri sebagai Pj Gubernur Papua Barat tersebut adalah tidak benar.
” Itu hoax dan tidak benar,” tulis Kapuspen Kemendagri melalui Whatshapnya menjawab pertanyaan media ini
Bahkan Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Prof. Zudan Arif Fakrulloh yang dihubungi media ini dengan tegas menyatakan bahwa surat tersebut adalah hoax alias bohong.
Sebelumnya, Kapuspen Kemendagri telah menyatakan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah definitif yang akan berakhir pada 2022 dan 2023 harus mendapatkan persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Benni, penunjukan penjabat kepala daerah sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan aturan terkait.
KENN