Koreri.com, Namrole – Meskipun baru pertama kalinya ikut serta dalam penilaian standar kepatuhan terhadap pelayanan publik di 2021 Ombudsman Republik Indonesia, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) sudah berada didalam zona kuning.
Hal itu terungkap dalam acara Pelaksanaan Pendampingan Kepatuhan Terhadap Standar Pelayanan Publik oleh Ombudsman Perwakilan Maluku pada Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Buru Selatan Tahun 2022, yang dilaksanakan oleh Bagian Organisasi Tata Kelola (Ortala), yang dibuka Bupati Safitri Malik Soulisa berlangsung di lantai dua Kantor Bupati setempat, Senin (13/6/2022).
“Sesuai hasil evaluasi capaian kepatuhan kita dalam melakukan pelayanan publik yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia pada tahun 2021, yang baru saja diserahkan hasilnya oleh Kepala Ombudsman, Pemerintah Kabupaten Buru Selatan masuk salam zona kuning, dan menjadikan predikat sedang,” ungkapnya mengawali sambutannya.
Atas capaian itu, Bupati meminta hal ini jangan dijadikan suatu kebanggaan, akan tetapi bagaimana upaya seluruh jajaran untuk terus meningkatkan kinerja dengan melakukan perbaikan-perbaikan pada standar pelayanan terkhusus pada hasil penilaian Ombudsman.
“Disadari sungguh bahwa masih banyak kekurangan dan kelemahan yang kita alami. Baik dalam menempatkan standard apalagi dalam memberikan pelayanan. Sehingga belum maksimal dalam memenuhi kualitas pelayanan yang diharapkan masyarakat,” akuinya.
Bupati Safitri mengatakan, pelayanan publik merupakan prioritas utama dalam reformasi birokrasi.
“Untuk itu, marilah kita terus melakukan terobosan dalam rangka percepatan peningkatan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah kabupaten Buru Selatan,” ajaknya.
Lanjut Bupati Safitri, Pemkab Bursel senantiasa terus berbenah diri dalam penyediaan sarana prasarana, sumber daya manusia dan perangkat penunjang lainnya. Hal itu sebagai upaya pelaksanaan visi misi yang tertuang dalam RPJMD 2021-2026, yaitu penguatan pemerintahan yang efektif, profesional dan bersih dari KKN.
Serta ditunjang oleh aparatur yang inovatif serta memiliki makna yang dalam untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat secara tepat, cepat sesuai aturan main, bukan minta dilayani.
“Dan jika mudah kenapa dipersulit. Apabila gratis, kenapa harus berbayar? Bila telah sesuai persyaratannya, kenapa harus menambah persyaratan lagi di luar ketentuan,” bebernya.
Lebih lanjut, jelas Bupati, penyampaian hasil kepatuhan terhadap undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik adalah bentuk apresiasi dalam memberikan kualitas pelayanan publik sampai unit terkecil.
Dengan begitu, masyarakat yang hendak mengurus IMB ataupun izin lainnya tidak perlu bertanya lagi, karena sudah melihat standar dalam pelayanan.
“Saya mengapresiasi kegiatan pendampingan ini, dan harapan saya di tahun ini kita dapat memperoleh peningkatan atas peringkat atas kepatuhan atas standar pelayanan publik setingkat lebih baik dari tahun kemarin.
“Tentunya semua itu bisa di capai dengan kerja keras dan ikhlas serta semangat perubahan yang tinggi,” tandas Safitri.
Bupati perintahkan kepada seluruh OPD agar serius mengikuti kegiatan ini sebagai wujud tanggung jawab dalam melaksanakan perjanjian kerja pelayan publik yang dilaksanakan pada bulan April yang lalu.
Diakhir sambutannya, Bupati Safitri menyampaikan sebuah pantun.
“Hati-hati naik titian, titian bambu usah basahi. Mari kita bersama kita berbuat perjanjian, pelayanannya kurang, segera di benahi.
Sementara Kepala Ombudsman RI Perwakilan Maluku Hasan Slamat memulai sambutan dengan pantun, “Tidak capeh berjalan-jalan walau keliling seluruh daerah Buru Selatan ini, hari ini kita introspeksi demi terwujudnya penerapan harus standar pelayanan publik. Di puncak gunung tercium belerang, terasa letih selesai mendaki. Bila standar pelayanan masih kurang, maka hari ini kita bicara untuk memperbaikinya!”
Hasan membenarkan, Kabupaten Buru Selatan baru pertama kali diikutsertakan Ombudsman RI dalam penilaian standar kepatuhan di 2021,
“Tetapi, meskipun baru pertama diikutsertakan untuk dinilai, tetapi dia (Buru Selatan) sudah berada di dalam zona kuning,” pujinya.
Kenapa hal ini perlu dikemukakan? Hasan kemudian membandingkan dengan Kabupaten Buru yang sudah sekitar 5 kali pihaknya melakukan survei Kepatuhan, tetapi tidak pernah beranjak dari zona merah.
“Dan kemarin dia (Buru) masih terpapar di zona merah. Olehnya itu, pendampingan yang kita lakukan ini merupakan satu ikhtiar yang luar biasa. Di tahun 2022 ini ada tekad bagi kita semua agar kita bisa menuju ke zona hijau,” tegasnya.
Hasan menambahkan, Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai tugas untuk melakukan pengawasan publik terhadap seluruh kementerian, lembaga, pemerintahan baik itu provinsi, kabupaten dan kota serta BUMN, BUMD bahkan swasta maupun individu yang menggunakan dana negara.
Kemudian, mal administrasi yaitu suatu perbuatan pelanggaran hukum yang dilakukan kaitannya dengan penyalahgunaan wewenang, suka menunda pelayanan, kaitan dengan perbuatan tidak patuh dan perbuatan yang enggan melayani secara maksimal.
“Semua perbuatan yang mengarah pada menyalahi standar layanan publik, mengarah pada perbuatan mal administrasi itulah yang menjadi kewenangan Ombudsman yang bisa mengarah pada orang tertentu untuk bisa di periksa,” pungkas Slamat.
BN