Kejati Maluku Sidik Indikasi Korupsi di RSUD Haulussy Ambon

RSUD Haulussy
RSUD M. Haulussy Ambon

Koreri.com, Ambon – Indikasi korupsi atau penyimpangan penggunaan anggaran pada sejumlah item di RSUD dr. M. Haulussy Ambon Tahun 2019-2021 kini dalam proses penyelidikan Timpidus Kejaksaan Tinggi Maluku.

“Penyelidikan intensif ini dilakukan penyidik dengan memanggil sejumlah saksi guna dimintai keterangan,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Wahyudi Kareba di Ambon, Jumat (17/6/2022).

Indikasi penyimpangan penyaluran anggaran yang diselidiki jaksa, di antaranya penyaluran dana tunjangan insentif, jasa BPJS non-COVID-19, jasa perda, uang makan-minum tenaga medis RSUD Haulussy Ambon Tahun Anggaran 2019-2021, pembayaran jasa COVID-19 tahun 2020, pembayaran kekurangan jasa BPJS tahun 2019, anggaran pengadaan obat-obatan, dan bahan habis pakai.

“Semua itu kini tengah diselidiki jaksa,” bebernya.

Menurut Wahyudi, ada sejumlah pegawai atau tenaga medis RSUD milik Pemprov Maluku itu yang memenuhi panggilan jaksa penyidik setelah diberikan surat pemanggilan.

Para saksi yang dipanggil, katanya, diminta membawa sejumlah dokumen penting yang diperlukan guna kepentingan permintaan keterangan.

“Kalau menyangkut besaran anggarannya belum dirinci, termasuk nilai kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ujar Wahyudi.

Langkah penyidik mulai dilakukan setelah Kajati Maluku menerbitkan surat perintah penyelidikan.

ZAN

Exit mobile version