Koreri.com, Jakarta – Biro Hukum Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengeluarkan nomor register Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat tentang Tata Cara Pemilihan Anggota Majelis Rakyat Papua Barat : (8-92/2022), tertera dalam surat Biro Hukum Kemendagri nomor : 188.341/122/NR/BHK tanggal 17 Juni 2022.
Secara administrasi, Biro Hukum Setda Papua Barat yang mengambil, kemudian melaporkan kepada Pj Gubernur dan tetapkan dalam lembaran daerah.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua Barat Hj Dr Baesara Wael,S.Sos.,M.H mengatakan, produk hukum ini akan dieksekusi oleh Kesbangpol sebagai OPD teknis.
“Setelah kami mendapat salinan Perdasi tata cara pemilihan MRPB maka akan kami laporkan kepada Pj Gubernur terkait kesiapan-kesiapan tahapan pemilihan calon anggota MRPB seperti apa dan akan kami minta petunjuk Gubernur,” ucap Baesara Wael saat dihubungi media ini melalui telpon selulernya, Minggu (19/6/2022).
Lebih lanjut dijelaskan Baesara bahwa jika dilihat masa waktu berdasarkan PP 54 maka 5 bulan sebelum berakhirnya masa jabatan MRPB maka tahapan sudah direncanakan seperti pembentukan panitia pemilihan dan perangkat pendukung lainnya.
Selanjutnya untuk melegitimasi tugas panitia pemilihan di tingkat Provinsi harus dilantik oleh Gubernur Papua Barat, kemudian panitia tingkat Kabupaten/ Kota dilantik Kepala Daerah setempat secara serentak.
“Jadi kami menunggu info dari Biro Hukum Papua Barat minggu depan, baru kami laporkan kepada Bapak Pj Gubernur,” kata mantan Wali Kota Sorong itu.
Sesuai jadwal yang telah disiapkan Kesbangpol Papua Barat dalam waktu 4 bulan, sudah bisa mengcover tahapan dari Kabupaten/Kota hingga pelantikan calon anggota MRPB periode baru.
Dijelaskan Baesara Wael bahwa tahapan yang cukup memakan waktu pada tahapan persiapan panitia pelaksana, sedangkan rekrutmen calon MRPB pasti cepat.
Disinggung terkait isu perpanjangan MRPB periode 2017-2022, Baesara Wael menegaskan No Coment alias tidak berkomentar karena sudah masuk ranah pemerintah pusat.
Mengingat lembaga kultur orang asli papua berada pada dua Provinsi di Tanah Papua apakah dalam pemilihan calon anggotanya berjalan bersamaan, hal ini menjadi kewenangan pemerintah pusat untuk memutuskan.
“Artinya apakah rekrutmen calon anggota MRPB Papua dan Papua Barat berjalan bersamaan, nah itu yang belum bisa kami komentari karena itu sudah menjadi ranah pimpinan tingkat atas, keputusan negara yang berlaku, tetapi kami OPD teknis sudah siapkan persiapan pemilihan sebab itu kewajiban kami,” pungkas.
KENN