Bapemperda – Eksekutif Tancap Gas Pembahasan Rancangan Regulasi

Bapemperda DPR PB Tancap Gas
Rapat Bapemperda - Eksekutif membahas rancangan regulasi turunan PP 106 dan 107 UU Nomor 2 tahun 2021 di Ruang Royal 3 Lantai IV Aston Niu Manokwari, Jumat (8/7/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Pasca ditetapkannya 24 draf menjadi rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) masuk dalam propemperda tahun 2022.

Maka Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bersama tim eksekutif tancap gas membahas regulasi yang menjadi perintah turunan PP nomor 106 dan 107 UU nomor 2 tahun 2021.

Rapat pembahasan Bapemperda – Eksekutif ini dipimpin Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H di Royal 3 Lantai IV Aston Niu Manokwari, Jumat (8/7/2022).

“Kami bersama eksekutif memaksimal pembahasan 24 rancangan yang masuk dalam propemperda tahun 2022 sehingga bisa dapat selesai sebelum tanggal 19 juli 2022,” kata Syamsudin Seknun.

Dikatakan politisi NasDem ini bahwa pihaknya akan menggenjot dalam satu minggu lebih kedepan menjelang tanggal 19 Juli 2022 sesuai waktu yang diberikan pemerintah pusat selama 1 tahun pasca UU Nomor 2 tahun 2021 diundangkan.

Sase berharap, rancangan perdasi dan perdasus yang sedang dibahas ini dapat diterima pemerintah pusat, karena ini terkait dengan kekhususan di Provinsi Papua Barat.

Sehingga sesuai waktu yang ditentukan yakni tanggal 19 Juli 2022, perintah PP 106 dan 107 UU nomor 2 tahun 2021 sudah rampung.

KENN

Exit mobile version