Koreri.com, Manokwari – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat bersama eksekutif tancap gas membahas sejumlah rancangan regulasi yang merupakan perintah PP 106 dan 107 serta UU Nomor 2 tahun 2021.
Pembahasan draf perdasi dan perdasus yang ditetapkan dalam program peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022 sebanyak 22 rancangan regulasi itu 10 telah tuntas pembahasannya dan akan dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri di Jakarta sebelum tanggal 19 Juli 2022.
Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Rabu (13/7/2022) membenarkan 10 Raperdasi-Raperdasus yang sudah dibahas dan disetujui.
Dijelaskan Sase (sapaan akrabnya) rancangan regulasi usulan pemerintah daerah yang sudah disetujui sebanyak 8 diantaranya, Perdasus tentang Keanggotaan dan jumlah anggota, tugas dan kewenangan serta pelaksanaan hak dan kewajiban Majelis Rakyat Papua.
Perdasus tentang pembentukan struktur organisasi dan tata kerja pemerintahan distrik, Perdasus tentang orang asli papua.
Selain itu Perdasi tentang manajemen aparatur sipil negara (ASN), Perdasi tentang pengelolaan keuangan daerah dan Perdasi tentang tata cara rekruitmen politik.
Perdasi tentang penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Papua Barat serta Perdasi tentang Pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Sementara dua rancangan Perdasi yang merupakan hak inisiatif DPR Papua Barat yaitu Perdasi Pengangkatan P3K menjadi ASN di lingkungan Pemerintahan Provinsi Papua Barat.
Ditambah dengan Perdasi tentang bantuan operasional bagi Perguruan Tinggi Swasta di Provinsi Papua Barat.
“Kami target sebelum tanggal 19 Juli 2022 sudah disetujui semua, sesuai jadwal sehingga dapat dikonsultasikan ke Pemerintah Pusat,” jelas Sase saat menyampaikan keterangan persnya.
Dia mengungkapkan bahwa dari 22 rancangan regulasi propemperda 2022, ternyata 2 Perdasi sudah ditetapkan dalam paripurna 2021 lalu, kemudian 1 raperdasi tentang pengelolan kesehatan didrop karena ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP)
Lalu 1 perdasi tentang peningkatan, perencanaan dan pelaksanaan program gizi penduduk bagi masyarakat di Provinsi Papua Barat akan direvisi saja.
“Sebab regulasinya sudah ada sehingga eksekutif dan DPR-PB sepakat direvisi, UU nomor 2 tahun tahun 2021, PP 106 dan 107 dimasukan sebagai pertimbangan hukum, terkait pembiayaan belum juga diatur secara spesifik didalam jadi mungkin akan menjadi materi muatan kita dalam pembahasan,” katanya.
Sisa rancangan regulasi yang masih dalam daftar propemperda tahun 2022 dan sedang dalam pembahasan sebanyak 8.
Bapemperda DPR Papua Barat bersama eksekutif bersepakat untuk pelaksanaan paripurna penetapan 22 regulasi turunan UU nomor 2 tahun 2021, PP 106 dan 107 akan digelar Senin 18 Juli 2022.
KENN