DPR-PB Dorong Raperdasus, Afirmasi Bagi PTS di Papua Barat

WhatsApp Image 2022 07 13 at 20.49.58
Ketua Komisi V DPR-PB Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H.(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Untuk memberikan afirmasi bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Provinsi Papua Barat, lembaga legislatif setempat mendorong draf rancangan peraturan daerah khusus (Raperdasus) masuk dalam program peraturan daerah (Propemperda) tahun 2022.

Raperdasus tentang bantuan operasional Perguruan Tinggi Swasta yang merupakan hak inisiatif DPR Papua Barat ini sudah digodok dalam internal komisi V yang membidangi pendidikan dengan fraksi Otsus dan beberapa fraksi lainnya di DPR Papua Barat.

Rancangan produk hukum ini kemudian dibahas bersama antara Bapemperda dengan eksekutif terkait kekhususan sehingga PTS bisa berdikari, mewujudkan pendidikan  berkwalitas bagi generasi asli papua kedepan.

Pasalnya, anak-anak asli papua di Papua Barat yang memiliki kemampuan terbatas paling banyak mengenyam pendidikan di Perguruan tinggi swasta (PTS), sementara lembaga pendidikan ini luput dari perhatian pemerintah provinsi papua barat.

Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun,S.Sos.,S.H.,M.H mengatakan, terkait beasiswa kepada mahasiswa asli papua sudah diakomodir dalam Perdasi Penyelenggaraan Pendidikan.

“Yang kita bahas hari ini (Rabu-red) tentang PTS lebih focus tentang bantuan operasional contohnya berikan beasiswa bagi dosen-doses yang mengajar di PTS itu,” ungkap Syamsudin Seknun kepada awak media usai memimpin rapat pembahasan rancangan perdasi-perdasus bersama eksekutif di Ruang Sogun, Lantai 1 Aston Niu Manokwari, Rabu (13/7/2022).

Legislator muda Papua Barat ini menyampaikan bahwa beasiswa bagi tenaga pengajar menjadi titik perhatian para wakil rakyat di Bapemperda karena status sebuah kampus menuju akreditasi sangat sulit dan harus ditopang oleh pembiayaan peningkatan pendidikan bagi para dosen.

Raperdasus Perguruan Tinggi Swasta juga merupakan aspirasi yang disampaikan dari asosiasi perguruan tinggi swasta di Provinsi Papuab Barat.

“Jadi salah satu pasal yang mengatur tentang beasiswa kepada dosen-dosen untuk meningkatkan pendidikan mereka, dari S1 ke S2 dan S2 ke S3, karena menuju akreditasi salah satu persyaratannya mutlak yaitu dosen punya jenjang pendidikan yang memang sesuai dengan standar yang ditentukan DIKTI,” jelas Sase.

Terkait dengan skema pembiayaan akan dilihat berada pada dua sumber mata anggaran dengan memperhatikan rujukan hukum dimana celah hukum ada pada dana otsus reguler dan DBH Migas.

Untuk pengalokasian anggaran akan diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Papua Barat setelah Raperdasus ini disetujui Pemerintah pusat. “Namun bantuan operasional ini hanya diberikan kepada PTS yang sudah berdiri di Papua Barat diatas 10 tahun,” tambahnya.

KENN

Exit mobile version