Koreri.com, Manokwari – Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat mempercepat pembahasan satu rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) di deadline batas waktu.
Dimana, sesuai kesepakatan bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), batas pembahasan perintah turunan PP 106, 107 dan UU nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua UU nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus Papua, satu tahun setelah UU diundangkan.
Rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) perintah turunan Otsus tentang Usulan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Provinsi Papua Barat.
Baca Juga: DPR-PB Dorong Raperdasus, Afirmasi Bagi PTS di Papua Barat
Rapat pembahasan draf produk hukum usulan pemerintah daerah dipimpin Wakil Ketua Bapemperda Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H.,M.H didampingi Ketua Dewan Orgenes Wonggor, S.IP., Wakil Ketua II H. Saleh Siknun, S.E, Wakil Ketua III Jongky R. Fonataba, S.E., M.Si dan anggota Bapemperda.
Sedangkan tim percepatan pembahasan perdasi/ perdasus dari pemerintah provinsi Papua Barat dipimpin Asisten II Melkias Werinussa, S.E., M.H didampingi Plt Karo Hukum serta sejumlah pimpinan OPD yang berkaitan dengan ekonomi.
Baca Juga: Raperdasi 512 HONDA Rampung Dibahas, Akan Dikonsultasikan ke Pusat
“Raperdasi tentang Usulan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri Provinsi Papua Barat sangat sensitif sehingga butuh masukan, saran dan pendapat sehingga mendapat pembobotan produk hukum dari Bapemperda dan pemerintah,” kata Syamsudin Seknun saat memimpin rapat pembahasan di ruang rapat Sogun 2 Aston Niu Manokwari, Senin (18/7/2022).
Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si optimis Raperdasi dan Raperdasus dapat diselesaikan sebelum waktu yang ditentukan Kementerian Dalam Negeri.
“Diharapkan hari ini selesai dan dapat diplenokan sehingga dapat didaftarkan ke produk hukum daerah Kemendagri,” ujarnya.
KENN