Koreri.com, Jayapura – Anggota DPR RI Yan Permenas Mandenas kembali menyatakan sikap tegasnya untuk mengambil langkah hukum menyusul video pernyataan Bupati Merauke Romanus Mbaraka yang menyebut dirinya menerima sejumlah uang dalam proses pemekaran Provinsi Papua Selatan.
Video yang membawa-bawa nama dirinya dan Legislator lainnya Komarudin Watubun itu kemudian menjadi viral di media sosial dan mendapat sorotan dari berbagai kalangan.
Meski kemudian video viral itu diklarifikasi Bupati Romanus, namun tak menyurutkan niat Mandenas untuk tetap mengambil langkah hukum.
Baca Juga: Harga Diri Orang Papua, Mandenas Akan “All Out” Kembalikan Persipura ke Liga I Indonesia
“Jadi, saya sudah berkomunikasi dengan pak Komarudin Watubun dan kami berdua sepakat. Kalau ini terus digulirkan di media sosial dan lain sebagainya, maka saya dan pak Komarudin Watubun akan melapor resmi ke Polda Papua untuk minta proses penyelidikan lebih lanjut,” ancamnya saat memberikan keterangan pers di Jayapura, Senin (18/7/2022).
Mandenas menyatakan siap menyerahkan persoalan ini sepenuhnya kepada proses hukum yang akan menentukan kebenarannya.
“Polisi kan punya kecanggihan IT dan teknologi yang sangat mantap untuk melacak segala sesuatu. Termasuk juga melacak komunikasi kami, supaya bisa dicek, apakah benar itu bahasanya Bupati Merauke. Sehingga jangan sampai menimbulkan imej yang buruk dan dikonsumsi oleh kelompok-kelompok yang menolak Otsus dan pemekaran seakan-akan pembahasan ini karena dibayar,” ungkap dia.
Baca Juga: Stadion Lukas Enembe Jadi Markas Baru Persipura, Mandenas Apresiasi Gubernur Papua
Anggota Komisi I DPR RI ini kembali menegaskan jika dirinya dan Komarudin Watubun tidak pernah menerima sepeserpun selama berlangsungnya pembahasan Otonomi Khusus dan DOB hingga disetujui Pemerintah.
“Selama pembahasan Otonomi khusus, jangankan Bupati-bupati ini mau memberikan, Rp 0 atau Rp 1 pun buat kita tidak. Karena kami, khususnya saya dari Fraksi Partai Gerindra yang ditugaskan sebagai pimpinan Pansus sudah diwanti-wanti dan diingatkan pimpinan Fraksi dan DPR. Bahwa seluruh anggota Fraksi Gerindra yang ditugaskan membahas Otsus di dalam Pansus, tidak boleh menerima satu persen pun dari siapa pun. Dan itu kami konsolidasi internal di dalam fraksi Gerindra, tidak ada yang berani melakukan itu karena sudah perintah pimpinan DPR mewakili pimpinan partai sekaligus fraksi kami,” tegasnya.
Mandenas bahkan menantang Bupati Merauke untuk membeberkan ke publik siapa pihak-pihak yang telah menerima pemberian uang dari yang bersangkutan.
“Jadi, makanya saya berani tantang kalau ada kasih uang, uangnya dikasih ke siapa? Harus bicara jelas ! Jangan sampai mengkambinghitamkan kami yang bekerja maksimal untuk memberikan kontribusi bagi perubahan di Papua. Saya berani jamin, Rp 0 pun tidak ada diberikan kepada kita untuk membahas itu dan murni kita lakukan untuk kepentingan masyarakat,” cetusnya.
Lebih memastikan itu, Mandenas pun membuka ruang agar persoalan ini dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Kalau mau ke KPK silakan, mereka laporkan lagi ke Dewan Kehormatan DPR, saya bilang silakan laporkan. Saya dan pak Komarudin Watubun pada prinsipnya siap untuk memberikan keterangan yang sebenar-benarnya karena sebelum saya klarifikasi pun saya sudah melaporkan ke pimpinan Fraksi dan DPR. Langkah-langkah yang kami lakukan sudah sesuai dengan perintah pimpinan dan Rp 0 rupiah pun kami tidak berani untuk terima. Sesuai perintah pimpinan, bahas Otsus dan DOB tidak boleh menerima apa pun dari siapa pun, itu kamu lakukan,” bebernya.
Mandenas juga menegaskan komitmen tinggi partai Gerindra besutan Prabowo Subianto ini.
“Gerindra itu tegak lurus, bahwasanya pak Prabowo itu sangat tegas. Tidak ada yang namanya mau meminta-minta dan mendesak, itu tidak bisa, kerja ya kerja,” kembali tegasnya.
Lanjut Politisi Gerindra ini, dirinya bersama Komarudin Watubun dalam pembahasan Otsus dan DOB Papua ditugaskan mengkoordinir dua wilayah.
Baca Juga: Soal Hengkangnya Sejumlah Pemain Persipura, Ini Respon Mandenas
“Jadi, saya mau sampaikan, pembahasan Otsus Papua itu saya langsung mengkoordinir untuk wilayah Papua dan pak Komarudin Watubun wilayah Papua Barat. Dan berdasarkan pengalamannya saya 10 tahun di DPR Papua dengan melihat dinamika pembangunan di era Otsus, termasuk sebagai mantan aktivis dan masuk ke DPR RI untuk merubah kebijakan dalam revisi UO Otsus yang semula direncanakan 2 pasal menjadi 20 pasal. Tujuan kita adalah bagaimana menggunakan hak politik kita untuk menegosiasi, sehingga secara tahap demi tahap UU ini menuju ke arah yang sempurna, walaupun sekarang belum sempurna mungkin, tapi minimal mendekati. Jadi, saya berani menjamin bahwa Rp 0 pun tidak dikasih. Jangankan dikasih, fasilitasi makan dan minum anggota DPR saja tidak ada. Bohong itu kalau dikasih sesuatu, termasuk kita ketemu secara personal. Saya tegaskan sama sekali tidak ada yang diberikan. Yang ada cuma diberikan pesan dan aspirasi bahwa orang Papua Selatan meminta untuk pemekaran provinsi,” urainya.
Selama pembahasan Otsus, sambung Mandenas, mereka hanya sebatas memberikan saran dan masukan terkait bagaimana alokasi dana Otsus yang semula di provinsi dialihkan ke kabupaten.
“Karena mereka mendapatkan penerimaan kurang lebih Rp 40 miliar di beberapa tahun terakhir, khusus Merauke. Kita bantu dengan saya perjuangkan merubah pasal di Otsus yang tadinya uangnya di provinsi, saya kasih ke kabupaten dan sekarang kabupaten menikmati. Dan kita ubah pasal itu pun, tidak ada satu tetek-bengek pun di Papua yang kasih. 50 perak saja untuk saya pakai makan, tidak ada. Tapi itu murni saya perjuangkan agar sampai tujuannya uang ini ada di kabupaten dan masyarakat bisa merasakan itu. Jadi saya pikir, kita kerja jujur saja difitnah, apalagi tidak jujur, apalagi tidak jujur,” ujarnya.
SEO