Tersangkut Kredit Fiktif 188 M di Bank Papua Enarotali, 2 Mantan Kacab Jadi Tersangka  

Kejatiu Papua Rilis kasus Kredit Fiktif Bank Papua

Koreri.com, Jayapura – Sebanyak lima orang resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus Kredit Fiktif Bank Papua Cabang Enarotali, Kabupaten Paniai yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp188 miliar.

Kelimanya masing-masing berinisial P, RLL, MP, BH, dan AWI.

Dua tersangka langsung ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua.

“Hari ini, penyidik telah melakukan penanahan terhadap dua orang tersangka inisial RLL dan P selama 20 hari kedepan,” terang Kepala Kejati Papua, Nikolaus Kondomo di Jayapura, Selasa (19/7/2022).

Baca Juga: Ingatkan Ini, Tokoh Agama Papua : KPK Jangan Jadi Komisi Pengamanan Kepentingan

Lanjutnya, Kejati Papua juga secara resmi meningkatkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalan Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK-Konstruksi) kepada Debitur senilai Rp188 Miliar oleh Bank Papua Cabang Enarotali pada 2016 – 2017 ke tahap penyidikan.

Adapun jabatan tersangka pada saat kasus in terjadi yaitu,

P menjabat selaku Analisis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali, tahun 2012 – 2017

RLL menjabat selaku Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2017

MP menjabat selaku Kepala Bank Papua Cabang Enarotali tahun 2015 – 2017

BH menjabat selaku Ketua Komite Kredit

AWI menjabat selaku Analisis Kredit Bank Papua Cabang Enarotali

Penyidik juga akan melayangkan surat panggilan kepada tersangka lainnya yakni BH dan AWI.

Baca Juga: Kejari Jayapura Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Pembangunan Jalan Trimuris-Kasonaweja

“Sedangkan tersangka inisial MP statusnya narapidana yang sampai saat ini di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Abepura,” tandasnya.

Sementara itu, Aspidsus Kejati Papua, Irwanudin Tajudin, SH,MH, menambahkan, selain menahan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit KMK, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Papua juga menahan TK, mantan Kadis Perindakop dan UKM tahun 2018 dan JK, Konsultan Pengawas di Rutan Abepura Papua di rumah tahanan (Rutan) Abepura Papua.

“Penanganan keduanya terkait korupsi pembangunan jaringan listrik saluran kabel tanah menengah (SKTM) untuk zona 1 jaringan listrik oksibil Kabupaten  Pegunungan Bintang nilai proyek kurang lebih Rp 44 milyar dengan dugaan korupsi Rp 19 milyar,” tambahnya.

Kajati Papua Nikolaus Kodomo berjanji akan menuntaskan perkara ini secepatnya dengan tetap memegang teguh prinsip penanganan sebuah kasus yang berkeadilan dan humanis.

“Hal ini sesuai semangat yang kerap kali digaungkan Jaksa Agung Burhanuddin dalam menangani penegakan hukum,” tandasnya.

VER

Exit mobile version