Koreri.com, Ambon – Plt Direktur Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Ambon Rulien Purmiasa berharap dirinya dapat segera membenahi manajemen perusaha tersebut sesuai dengan arahan Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena.
Menurut dia, nantinya akan ada beberapa hal yang harus diperbaiki secara teknis maupun secara manajemen tapi sebetulnya tetap akan dipandu dengan amanat regulasi terhadap kehadiran PDAM.
PDAM termasuk dalam Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), karena itu ada 3 poin penting yang harus diperhatikan, yaitu :
Pertama memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi di daerah,
Kedua menyelenggarakan kemanfaatan umum untuk melihat hajat hidup orang banyak, dan yang
Ketiga memperoleh laba.
Selain itu, BUMD berdiri diatas empat aspek yaitu aspek pelayanan, aspek sumber daya manusia, aspek operasi dan aspek keuangan.
Berdasarkan keempat aspek inilah yang akan dijadikan dasar untuk mengatur dan membenahi PDAM kedepannya.
“Kemudian apa yang yang sudah dikerjakan direktur sebelumnya, nantinya akan diteruskan dan ditingkatkan, serta melihat jika ada hal-hal yang dianggap perlu untuk diperbaiki,” tandasnya.
Penjabat Walikota sebelumnya menyampaikan bahwa tingkat kehilangan atau kebocoran air di Kota Ambon mencapai 60 persen.
Sedangkan BPTSPAN telah memberikan toleransi maksimal 20 persen dan hal itu sudah sangat tinggi jika dibandingkan dengan batas toleransi kebocoran air bagi suatu perusahaan air minum yang dikategorikan baik atau sehat.
“Oleh karena itu, kita akan lihat dari keempat aspek mana yang akan diperbaiki. Mungkin enam bulan tidak akan selesai semuanya, tapi kita akan tentukan prioritas apa yang harus dilakukan untuk kepentingan masyarakat. Kedua, untuk kepentingan PDAM sendiri akurasi pemeriksaan meter itu yang menjadi konsen dan perhatian bersama kemudian manajemen.
“Karena kita tahu banyak tagihan – tagihan yang belum tertagih dari para pelanggan. Jadi kalau akurasi meter otomatis kita tidak bisa melakukan penagihan, untuk itu akan dilakukan penerapan digitalisasi,” pungkasnya.
JFL
