Pansus DPRD Maluku – Pemerintah Negeri Pelauw Rapat Tertutup Bahas Soal Warga OB

Pansus DPRD Mal Pemneg Pelauw Bahas OB

Koreri.com, Ambon – Panitia khusus (Pansus) bentukan DPRD Maluku mengundang Pemerintah Negeri Pelauw, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah menggelar rapat tertutup.

Rapat tersebut membahas soal pengungsi Negeri Pelauw.

Seusai rapat, Sekretaris Negeri Pelauw Idris Latuconsina mengatakan, diterimanya kembali warga Pelauw Orang Belakang (OB) putusannya ada pada warga di Negeri.

“Hari ini, saya dengan perangkat desa Pelauw hadir memenuhi undangan Pansus dalam rangka membahas beberapa hal yang terkait dengan permasalahan internal di negeri kami Pelauw,” ungkap Sekretaris Negeri Pelauw, Idris Latuconsina, kepada awak media diruang Komisi I, Selasa (2/8/2021).

Dikatakan, saat rapat dengan Pansus, pihaknya telah menyampaikan beberapa pandangan, termasuk sikap dari aspirasi masyarakat Pelauw terhadap persoalan internal dengan warga Pelauw sendiri yang terjadi kurang lebih 10 tahun lalu.

“Bagi kami warga Pelauw Orang Belakang  itu juga warga kami dan kami juga cinta mereka. Namun, masih terdapat perbedaan yang masih harus melalui proses-proses. Kemudian dalam rangka menjamin mereka secara administrasi kependudukan pemerintahan, masih berstatus sebagai warga dan penduduk negeri Pelauw dalam pelayanan administrasi keseharian. Kami secara personal masih melayani mereka, termasuk juga menyalurkan bansos-bansos dari Pemerintah yang dikirim lewat Pemerintah Negeri, selalu kita sampaikan kepada mereka,” urainya.

Kata Latuconsina, bahwa nantinya hasil kerja Pansus seperti apa, pihaknya tetap akan terus memantau. Namun, sebagai pemerintah belum bisa memutuskan, tetapi semua keputusan akan dikembalikan kepada masyarakat sendiri yang berada di Negeri Pelauw.

“Kami sebagai perangkat Pemerintah Negeri belum bisa mengambil keputusan, tapi semuanya dikembalikan kepada masyarakat yang ada di Negeri Pelauw. Mereka sendiri yang akan memberikan penilaian. Apakah warga kami ini sudah bisa diterima atau tidak, masyarakatlah yang memberikan penilaian dan memutuskan,” sambungnya.

Di sisi itu, Ketua Pansus Pengungsi Pelauw Amir Rumra mengatakan, rapat merupakan tindak lanjuti dari hasil pertemuan sebelumnya. Namun, kata dia, secara otoritas semuanya ada di Pemda Maluku Tengah.

Namun lewat interaksi Pansus dengan warga Pelauw yang ada di Kota Ambon dan Negeri Rohmoni, semuanya memiliki pandangan yang sama, ingin kembali ke Negeri Pelaluw.

“Kita sebagai lembaga legislatif di DPRD Maluku tidak mempersoalkan, siapa yang benar dan siapa yang salah. Sebagai wakil rakyat, kami hanya sebatas memfasilitasi atau menjembatani persoalan yang terjadi ditengah – tengah masyarakat Pelauw sendiri, dengan harapan persoalan secepatnya dapat diselesaikan dengan aman dan lancar tanpa ada pihak – pihak yang dirugikan,” harapnya.

Lembaga ini hanya menerima apa yang menjadi aspirasi dan tuntutan masyarakat, dan itu bagian dari aspirasi dari masyarakat Pelauw sendiri.

“Sehingga kami berdiskusi dan membahas berbagai persoalan lewat rapat Pansus dengan Pemerintah Negeri, baik itu pernyataan mengapa selama ini harus ada perbedaan-perbedaan dan pendapat dari sisi persoalan adat. Dan mudah – mudahan semua bisa dibicarakan dengan baik – baik dengan masyarakat Negeri Pelauw sendiri,” tandasnya.

Rumra berharap, persoalan internal warga Pelauw yang terjadi pada 2012 lalu, dapat segera diselesaikan.

”Nah, lewat fasilitasi DPRD mudah-mudahan dapat diselesaikan dengan bijak, sehingga ada langkah-langkah maju dan akhirnya semuanya dikembalikan kepada masyarakat Pelauw sendiri,” tandasnya.

JFL

Exit mobile version