DPR-PB Siapkan Langkah Strategi Jawab Aspirasi MKKS

IMG 20220804 WA0001
Rapat Virtual Bapemperda DPR Papua Barat dengan Direktur PHD Kemendagri, Rabu (3/8/2022).(Foto : KENN)

Koreri.com, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) akan menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong aspirasi Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) terkait dengan revisi PP nomor 106 tahun 2021 tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK oleh Kabupaten/Kota kembali ke tingkat Provinsi Papua Barat.

Pasalnya, kewenangan pengelolaan SMA/SMK yang awalnya di tingkat Provinsi, atas dorongan pemerintah Provinsi Papua sehingga di kembalikan ke Kabupaten/kota yang tertuang dalam PP nomor 106 tahun 2021.

Wakil ketua II DPR Papua Barat H. Saleh Siknun, S.E usai bertemu perwakilan MKKS di Kantor Badan Penghubung Provinsi Papua Barat di Jakarta, kepada wartawan mengatakan pihaknya akan menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk mendorong aspirasi para guru SMA/SMK supaya direvisi.

Baca Juga: Merasa Dirugikan, MKKS Minta Kemendagri Revisi PP 106 

“Kami akan menyiapkan langkah hukum maupun langkah politik untuk mendorong Pemerintah Pusat meninjau PP nomor 106 tentang kewenangan, lebih khusus kewenagan pengelolaan SMA/SMK agar dikembalikan kepada Provinsi Papua Barat,” ungkap Saleh Siknun kepada wartawan di Kantor Badan Penghubung Papua Barat Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.

Menurut Saleh, para guru merasa dengan kewenangan SMA/SMK dikelolah di tingkat Provinsi ada kemajuan bagi anak-anak pelajar dalam pembelajaran yang sangat dirasakan.

Pertemuan kedua yang berlangsung di Jakarta ini kata Saleh, perwakilan MKKS 13 Kabupaten/Kota bersama kepala cabang/ dinas pernah bertemu pada saat pembahasan Raperda di Manokwari beberapa waktu lalu.

“Sebagai wakil rakyat yang punya kepedulian terhadap dunia pendidikan kami siap mengawal aspirasi para guru tersebut. Kami berharap Pemerintah Pusat bisa dapat mengabulkan keinginan para guru sehingga dapat memajukan dunia pendidikan di Papua Barat,” jelas Saleh.

Politisi PDI Perjuangan itu mempertanyakan kenapa di 32 Provinsi lain pengelolaan sekolah menengah atas diberikan kewenangan kepada tingkat provinsi sedangkan Papua dan Papua Barat diberikan hanya kepada Kabupaten/ Kota.

Dia berharap dalam PP nomor 106 itu jangan sampai ada kata kunci ‘kewenangan harus dikelola oleh Kabupaten/ Kota’ tetapi harus menggunakan frasa DAPAT.

Baca Juga: Fraksi Otsus Akan Protes Presiden Jika Kemendagri Abaikan Lex Spesialis 21 Ranperda 

Sehingga tafsirannya, kewenangan bisa dilakukan oleh Kabupaten/ Kota dan juga tingkat Provinsi Papua Barat.

Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat George Dedaida, S.Hut., M.Si menegakan, pihaknya akan mendorong aspirasi ini karena kepentingan kemajuan anak-anak Papua yang pesat terjadi setelah kewenangan SMA/SMK dikelola di tingkat Provinsi.

“Fraksi Otsus tetap mendorong aspirasi para guru yang telah disampaikan MKKS, karena kepentingan anak-anak papua yang sudah mengalami kemajuan setelah dikelola pemerintah provinsi. Pemerintah pusat diminta untuk merespon positif aspirasi ini,” tegas George Dedaida.

Sedangkan Wakil Ketua Bapemperda DPR Papua Barat Syamsudin Seknun, S.Sos., S.H., M.H menegaskan bahwa aspirasi yang disampaikan MKKS merupakan hal yang wajar, mengingat lahirnya UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah walaupun regulasi sektoral, namun memberikan ruang kewenangan pengelolaan SMA/SMK di Provinsi.

Sase menegaskan bahwa pemindahan kewenangan SMA/SMK dari Kabupaten/Kota ke Provinsi baru berusia 5 tahun, kemudian dikembalikan ke Kabupaten/ Kota menurutnya sesuatu yang tidak gampang

“Seharunya Pemerintah Pusat tidak serta-merta mendengar apa yang disampaikan teman-teman dari Provinsi Papua, tetapi mendengar juga aspirasi kami dari Papua Barat dimana kami tahu betul dampaknya apabila usulan yang disampaikan tentang kewenangan pengelolaan SMA/SMK dikembalikan ke Kabupaten/ Kota, ” jelas politisi NasDem itu.

Baca Juga: Diduga Tandatangannya Dipalsukan, Istri Bupati TB Langsung Lakukan Ini 

Sase menuturkan bahwa kewenangan SMA/SMK yang dikembalikan ke Kabupaten/Kota sangat merugikan Provinsi Papua Barat, pasalnya akan muncul formasi baru misalnya sesuai nomenklatur dibentuk cabang dinas pendidikan dan akhirnya akan dirubah lagi.

Hal ini dalam pelaksanaannya, ibarat Pemerintah Pusat menganggap pelaksanan pendidikan di Papua itu seperti permainan bola saja, sewaktu-waktu akan dirubah sesuai kemauan mereka.

“Yang jelas ada beberapa langkah yang kami lakukan yaitu roadshow politik ke komisi II, Fraksi-fraksi DPR-RI, kemudian Kementerian Pendidikan RI dengan melibatkan MKKS. Selain itu, ada langkah hukum uji materi PP nomor 106 tahun 2021 ke Mahkamah Agung RI,” tegas Waket Bapemperda.

Dia menambahkan, DPR Papua Barat akan meminta kepada Pj Gubernur Paulus Waterpauw untuk memfasilitasi 13 Kabupaten/ Kota duduk bersama MKKS supaya ada kesepakatan sebagai dasar Bapemperda membawa isu tersebut ke Dirjen Otda Kemendagri untuk memperkuat Perdasi pendidikan yang merupakan inisiatif eksekutif.

KENN

Exit mobile version