Fraksi NasDem DPR-RI Desak DOB PBD Ikut Pemilu 2024

WhatsApp Image 2022 09 13 at 09.21.00
Anggota Fraksi NasDem DPR-RI Dapil Papua Barat Rico Sia.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Jakarta – Fraksi Partai NasDem Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) menyatakan, menerima dan menyetujui rancangan undang-undang (RUU) menjadi undang-undang pembentukan Daerah Otonomi Baru Provinsi Papua Barat Daya (DOB PBD).

Persetujuan Fraksi Partai NasDem tersebut setelah mempelajari dan melakukan kajian terhadap RUU calon DOB Provinsi Papua Barat Daya, maka sudah layak untuk dimekarkan dari Provinsi induk Papua Barat.

“Fraksi Partai NasDem menerima dan menyetujui RUU menjadi Undang-undang Provinsi Papua Barat Daya dan dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat II melalui rapat paripurna DPR RI,” ucap anggota DPR RI Fraksi NasDem dapil Papua Barat Rico Sia saat membacakan pendapat akhir mini fraksi dalam rapat kerja tingkat I antara komisi II dengan pemerintah di ruang rapat komisi II DPR-RI, Senayan Jakarta, Senin (12/9/2022).

Rico menjelaskan dalam pendapat akhir mini, Fraksi NasDem meminta serta mendesak Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dalam membentuk dan mengesahkan Perppu penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024 sebagai pelaksanaan dari UU pembentukan DOB Papua Barat, untuk memasukan keikutsertaan Papua Barat Daya dalam setiap tahapan pemilu serentak 2024.

“Fraksi Partai NasDem meminta kepada Presiden RI untuk dalam membentuk dan mengesahkan Perppu penyelenggaraan pemilu serentak 2024 harus mengikutsertakan Papua Barat Daya setiap tahapan pemilu serentak tahun 2024,” harap anggota komisi II DPR RI dapil Papua Barat itu.

Dalam rapat kerja tingkat I antara komisi II dengan pemerintah menyetujui cakupan wilayah DOB Provinsi Papua Barat Daya yaitu, Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat dan Tambrauw.

KENN

Exit mobile version