Audensi Bersama KKSS Papua Barat, Kapolda Sampaikan Bela Sungkawa

IMG 20221004 WA0003
Kapolda Papua Barat Irjen Pol DTM Silitonga,S.H.,M.A Audensi bersama BPW KKSS Papua Barat di Ruang Kerja Kapolda, Selasa (4/10/2022).(Foto : Humas Polda PB)

Koreri.com,Manokwari– Kepala Kepolisian Daerah Papua Barat Irjen Pol. Daniel Tahi Monang Silitonga,S.H.,M.A. menerima audensi Ketua KKSS Provinsi Papua Barat H. Nurjaya beserta keluarga korban kekejaman orang tidak dikenal (OTK) yang terjadi di kampung Majnik, Distrik Moskona Utara, Kabupaten Teluk Bintuni, Kamis (29/9/2022) lalu.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Adam Erwindi,S.I.K.,M.H. mengatakan audensi tersebut dilaksanakan di ruang kerja Kapolda Papua Barat, Selasa (4/10/2022).

Dalam pertemuan tersebut beberapa agenda dibahas terkait peristiwa penyerangan oleh OTK terhadap 14 korban pekerja jalan trans Papua Barat di Distrik Moskona Utara,Teluk Bintuni-Maybrat yang mengakibatkan tewasnya 4 orang pekerja.

“Bapak Kapolda menerima audensi Ketua KKSS Provinsi Papua Barat beserta keluarga korban, pada kesempatan tersebut bapak Kapolda mengucapkan terimakasih atas dukungan dari KKSS Papua Barat dan keluarga korban kepada Kepolisian untuk menangkap para pelaku” ucap Kabid Humas melalui siaran persnya.

Dijelaskan Kombes Adam Erwindi bahwa ucapan bela sungkawa Kapolda Irjen DTM kepada keluarga korban melalui KKSS Provinsi Papua Barat serta berharap masyarakat untuk ikut menjaga kerukunan antar umat.

Sementara Ketua Kerukunan Sulawesi Selatan Provinsi Papua Barat H. Nurjayajuga menyampaikan dukungan kepada Kepolisian untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat – beratnya para pelaku kejahatan tersebut

“Kami pengurus Kerukunan Sulawesi Selatan Provinsi Papua Barat sangat prihatin dan  berduka atas apa yang menimpa saudara-saudara kami sehingga meminta kepada pihak terkait untuk mengusut tuntas dan menghukum seberat – beratnya para pelaku kejahatan tersebut” harap Nurjaya.

Menanggapi harapan KKSS Papua Barat itu Kapolda Irjen Pol DTM Silitonga berjanji akan segera melakukan  tahapan-tahapan sesuai prosedural hukum kepada para pelaku tindak pidana tersebut.

RLS

Exit mobile version