Pansus LHP BPK RI 2021 Pastikan Informasi Korupsi 2,2 T Hoax, Minta Pemda Biak Ambil Tindakan

Pansus LHP BPK 2021 Jumpa Pers
Ketua Pansus LHP Tindaklanjut Temuan BPK RI TA.2021, Ir. Johan Anthon Kho (kanan) didampingi Sekretaris DPRD Biak Drs. Judi Wanma, saat konferensi pers bertempat di ruang sidang utama DPRD Biak Numfor, Jumat (7/10/2022) / Foto : Youtube Koreri(Schreenshoot)

Koreri.com, Biak – Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK RI 2021 bentukkan DPRD Biak Numfor telah selesai bekerja.

Kerja Pansus yang diketuai Ir. Johan Anthon Kho ini akhirnya berhasil mengungkap fakta informasi hoax yang sengaja disebarkan Jo Lawalata dan kelompoknya yang mengatasnamakan Lembaga Monitoring Hukum dan Keuangan Negara (LMHKN) Kabupaten Biak Numfor.

LMHKN dinilai telah memprovokasi masyarakat Biak Numfor atas dasar informasi hoax saat menggelar aksi demo di depan gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jakarta, belum lama ini.

Dimana dalam aksinya, pendemo menyasar Bupati Herry Ario Naap dengan tudingan penyelewengan keuangan negara hingga Rp2,2 Triliun sejak 2016 – 2021 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Biak Numfor yang kemudian telah menjadi opini dalam masyarakat.

Ketua Pansus  LHP Tindak Lanjut Temuan BPK RI TA.2021, Ir. Johan Anthon Kho didampingi Sekretaris DPRD Biak Drs. Judi Wanma, membeberkan hal tersebut saat menggelar jumpa pers bertempat di ruang sidang utama Dewan setempat, Jumat (7/10/2022).

Anthon Kho dalam pernyataan persnya, membeberkan sejumlah bukti yang diperoleh usai melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi tersebut dengan mendatangi sejumlah OPD lingkup Pemerintah setempat.

Selain itu, pihaknya juga mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Papua.

Dari lembaga tersebut diperoleh informasi bahwa BPK tidak membenarkan adanya penyampaian dari organisasi-organisasi masyarakat bahwa nilai 2,2 Triliun tersebut diperoleh datanya dari lembaga dimaksud.

“Artinya dari data yang diberikan sebagai tindak lanjut bahwa mereka (BPK) tidak juga mengakui adanya nilai 2, 2 Triliun tersebut,” tegasnya.

Sumber Data : Pansus Tindaklanjut LHP BPK RI TA 2021 DPRD Biak

BPK, lanjut Anthon Kho, juga sangat kaget dengan opini yang beredar di masyarakat khususnya untuk Kabupaten Biak Numfor terkait dugaan tindak pidana korupsi sebesar 2,2 Triliun yang dikatakan merupakan akumulasi dari tahun anggaran 2016 sampai tahun anggaran 2021

BPK RI Perwakilan Provinsi Papua kemudian memberikan data yang akurat, yang resmi berkaitan dengan hasil audit yang telah dilakukan untuk Kabupaten Biak Numfor dari tahun anggaran 2016 hingga 2021.

“Dari hasil temuan tersebut dapat kami sampaikan bahwa khusus untuk tahun 2021, kami memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah karena di tahun 2021 hanya mendapatkan 13 temuan yang direkomendasikan BPK dan nilainya juga tidak fantastis, hanya 1 M lebih. Dan rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti oleh Pemerintah daerah Biak Numfor,” bebernya.

Selanjutnya, jumlah rekomendasi yang diberikan sebesar 276 rekomendasi untuk enam tahun berturut-turut (2016 -2021) dimana jumlah akumulasi dengan nilai rekomendasi sebesar 43,09 Miliar.

“Artinya dari nilai rekomendasi selama 6 tahun berturut-turut, data yang kami dapat dari BPK RI Perwakilan Provinsi Papua, total nilai akumulasi adalah sebesar 43,09 Miliar,” tegasnya.

Dengan demikian, opini yang disebarkan LMHKN tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Dari data ini saja, kita sudah bisa menyimpulkan bahwa opini yang lagi dikembangkan oleh pihak LMHKN baik itu di daerah maupun sampai ke demo  di Jakarta dinyatakan tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan karena tidak ada data satu pun dari BPK yang mendukung pernyataan-pernyataan tersebut,” tegasnya.

Sumber Data : Pansus Tindaklanjut LHP BPK RI TA 2021 DPRD Biak

Dari data yang didapati juga oleh Pansus LHP bahwa dari tahun 2016 – 2021, hasil temuan yang belum ditindaklanjuti itu adalah adalah sebesar 19,20 persen.

“Jadi sisa yang belum ditindaklanjuti lebih kurang sekitar 8 Miliar,” bebernya.

Untuk itu, atas nama Pansus LHP menyatakan kepada seluruh masyarakat bahwa opini yang dibangun tidak benar dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Dan ini merupakan hoax ! Sehingga bagi kami, yang menyebarkan isu-isu tersebut itu adalah segelintir orang yang dapat dikategorikan sebagai penghasut bagi masyarakat,” bebernya.

Pihaknya juga meminta kepada Pemerintah daerah untuk segera mengambil tindakan berkaitan dengan isu-isu yang terus-menerus disebarkan kepada masyarakat demi menjaga kredibilitas jalannya pemerintahan.

“Untuk itu, saya minta kepada masyarakat Biak Numfor juga Pemerintah daerah bahwa kita harus mengambil langkah tegas terkait dengan oknum-oknum yang merusak citra Pemerintah daerah . Mereka yang membuat berita-berita ini juga bisa dikategorikan sebagai provokator,” desaknya.

“Hentikan provokator-provokator yang selama ini dibuat terutama saudara Jo Lawalata, dia selama ini adalah provokator di Kabupaten Biak Numfor ini. Saya minta dia harus mempertanggungjawabkan semua pernyataan-pernyataannya karena dia tidak tidak punya bukti. Karena saat Pansus mengundang dua kali, dia tidak berani dan tidak mampu untuk memperlihatkan data yang menurut dia berasal dari BPK,” tegasnya.

Simak video lengkapnya !!!

RED

Exit mobile version