Koreri.com, Jayapura – Polresta Jayapura Kota segera mengambil langkah tegas memproses pemilik mobil tangki modifikasi dan manajemen SPBU sesuai Undang-Undang Lalulintas dan Penyelidikan terkait beberapa jerigen ditemukan dalam mobil pada pelaksanaan Operasi Zebra Cartenz di Pelabuhan Jayapura, Selasa (11/10/2022).
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol. Victor D. Mackbon melalui Kabag Ops, AKP M.B.Y. Hanafi, mengatakan mobil Daihatsu Sigra warna merah yang ditemukan petugas saat razia Ops Cartenz 2022.
Awalnya, kata Hanafi, mobil tangki modifikasi diberhentikan karena tidak menggunakan plat nomor atau TNKB, namun saat diperiksa ditemukan ada beberapa jerigen tepatnya lima buah jerigen ukuran 35 liter didalam mobil, dan didapati ada selang yang terhubung dari ujung penutup tangki ke salah satu jerigen.
“Jadi, saat diperiksa pengendara mobil mengatakan bahwa jerigen tersebut digunakan untuk mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU yang ada di Kota Jayapura, namun masih akan kami dalami dulu melalui penyelidikan,” kata Kabag Ops AKP M.B.Y. Hanafi, didampingi Kanit Turjawali Sat Lantas Ipda Syafruddin saat ditemui di Mapolresta Jayapura Kota, selasa sore.
Dijelaskan, saat hendak diperiksa surat-suratnya oleh petugas, pengendara mobil kemudian menghilang dari lokasi razia dan kini belum datang ke Mapolresta Jayapura Kota untuk mengecek mobilnya, sementara mobilnya telah diamankan di Mapolresta.
“Kami juga akan menelusuri kira-kira SPBU mana yang mengetahui adanya temuan mobil dengan tangki modif seperti ini, pasti SPBU tersebut mengetahui karena secara kasat mata ketika tutup tangki dibuka terlihat ujung selang yang berada dilobang tangki,” tandasnya.
Pihaknya juga telah memerintahkan Satuan Reskrim untuk mengecek kendaraan tersebut, karena saat diperiksa pengendara tidak dapat menunjukkan surat-surat kepemilikan dengan alibi mengambil surat-surat didalam mobil kemudian menghilang meninggalkan lokasi razia.
“Kami juga akan lakukan proses hukum terkait tindak pidana Migas bila nanti terbukti menyalahgunakan BBM, termasuk SPBU yang melayani jenis-jenis mobil seperti ini, bila terpenuhi unsur pidananya maka akan diambil langkah tegas dengan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.
RIL