Pj Gubernur Beri “Signal” Kadis Perhubungan Ikuti Saja Proses Hukum

IMG 20220627 WA0006
Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw, M.Si.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Pasca Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi PB Agustinus Kadakolo sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan dermaga Yarmatun, Wasior, Kabupaten Teluk Wondama dengan dugaan kerugian negara Rp 4.503.518.000 bersumber dari APBD Papua Barat Tahun Anggaran 2021 pada Dishub Papua Barat.

Selanjutnya penyidik tipikor Kejaksaan tinggi Papua Barat langsung menjebloskan Kadakolo bersama rekanannya ke Lapas Kelas II B Manokwari, Kamis (13/10/2022), Pj Gubernur Papua Barat Drs Paulus Waterpauw,M.Si angkat bicara.

Saat ditemui awak media usai mengikuti Pra Raker Bupati/ Wali Kota se-Papua Barat di Auditorium PKK, AWaterpauw memberikan “signal” kepada Kadis Perhubungan Agustinus Kadakolo untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Saya pikir itu persoalan operasional yang memang ditangani kejaksaan. Biasanya ada surat kepada kami pemerintah, mungkin karena kita sibuk kemarin acara HUT dan sekarang Pra Raker lagi, tapi nanti saya akan cek lagi apakah ada surat masuk tidak,” ujar Waterpauw usai Pra Raker di gedung PKK Kantor Gubernur.

Pada prinsipnya, kata Waterpauw harus semua bekerja dalam norma-norma dan aturan. Sehingga jangan sampai sengaja atau lalai melakukan perbuatan-perbuatan melawan hukum, perbuatan yang melanggar hukum yang akhirnya akan terjerat hukum itu sendiri, mau itu polisi, tentara, kejaksaan, mereka hanya menegakkan aturan.

“Jika normatif dan tidak menyalahi aturan maka pasti aman, kalau sudah terduga dan terbukti yah jalani prosesnya,” ujar Paulus Waterpauw.

Ketika disinggung soal Kadakolo akan dinonaktifkan dalam jabatan sebagai kepala dinas Perhubungan untuk focus pada proses hukum, Waterpauw mengatakan, masih ingin memastikan status tersebut sebelum melakukan pertimbangan menunjuk pelaksana tugas.

KENN

Exit mobile version