Koreri.com, Sentani – Matius Tiwu, pria asal Elar, Manggarai Timur, Flores Nusa Tenggara Timur (NTT) ini adalah salah satu dari sekian banyak peserta Kongres Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (KMAN) VI di Tanah Tabi, 24 – 30 Oktober 2022.
Ditemui di Stadion Barnabas Youwe (SBY) tempat berlangsungnya sidang komisi-komisi KMAN VI, Sabtu (29/10/2022), Matius berkomitmen memperjuangkan pengembalian hutan-hutan adat milik masyarakat yang dicaplok pemerintah setempat.
Ia kemudian menyebut sejumlah hutan lindung telah diakui oleh negara seperti di Elar, Sambi Rampas dan Poco Ranaka Utara.
Di Poco Ranaka, kata Matius, akan fokus pada advokasi untuk mengembalikan hutan milik masyarakat yang dicaplok pemerintah untuk dijadikan hutan Taman Wisata Alam (TWA).
“Dari Pegunungan Mandosawu sampai Lempang Paji, Elar Selatan. Hutan itu dijadikan pemerintah sebagai Hutan Taman Wisata Alam,”ungkap Matius.
Sementara untuk bagian Utara dari Hutan Taman Wisata, kata Matius dijadikan hutan lindung yang dicaplok pemerintah pada tahun 2009 tanpa ada kesepakatan dengan masyarakat adat.
“Kita berupaya untuk mengembalikan hutan tersebut menjadi hutan masyarakat,” tegasnya.
Matius berkeyakinan, jika hutan-hutan yang selama ini dikuasai oleh Pemerintah dikembalikan kepada masyarakat adat maka akan dijadikan ekowisata tanpa merusak keaslian hutan sekitar.
“Kami minta pendampingan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) untuk bekerjasama dengan NGO dalam rangka mengembangkan wisata alam dan potensi yang ada,” sambungnya.
Matius menyebut potensi yang dimiliki daerah setempat meliputi Kopi, Cengkeh, Vanili, Kacao dan Porang.
“Kami butuh pendamping sehingga kami bisa mengelola hutan kami secara baik tanpa merusak hutan. Selama ini masyarakat adat perluas hutan adat untuk kebutuhan ekonomi,” jelas Matius.
Yang terjadi selama ini, kata Matius pemerintah jadikan hutan masyarakat adat menjadi hutan lindung tetapi masyarakatnya tidak sejahtera dan tidak dilindungi.
“Kita butuh pendampingan untuk hutan ini tidak dibabat tetapi tetap lestari, namun masyarakat sekitar hutan lindung dan hutan taman wisata mesti sejahtera,” tandasnya.
Selain Matius, sebelumnya ada Cindy yang merupakan Koordinator Kontingen Region NTT membawa misi untuk mendesak Pemerintah menetapkan peraturan daerah (perda) dalam mempertahankan agama asli (Marapu) di Sumba.
Agama ini memiliki kepercayaan pemujaan kepada nenek moyang dan leluhur.
“Dalam forum KMAN ke VI kami akan memperjuangkan kepada Pemerintah agar eksistensi agama asli (Marapu) Suku Sumba di pertahankan. Jangan sampai disisihkan. Mereka harus punya hak yang sama seperti agama yang lainnya,” ungkapnya.
Selain itu, kata Cindy, dalam konteks nasional, NTT akan mengusulkan terkait keberlangsungan hutan adat yang menjadi hal terpenting dalam kehidupan masyarakat Sumba.
“Hutan, menjadi simbol mempertahankan kehidupan kami masyarakat Sumba,” tandasnya.
TP/RED