Koreri.com, Jayapura – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia telah melakukan pemeriksaan terhadap Gubernur Lukas Enembe terkait kasus dugaan gratifikasi 1 Miliar di kediaman pribadi, Koya Tengah, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Kamis (3/11/2022).
Ketua KPK RI, Firli Bahuri, mengatakan tim KPK mendatangi kediaman Lukas Enembe dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan pemeriksaan guna meminta keterangan atas kasus dugaan korupsi yang bersumber dari APBD Provinsi Papua selama 1 jam lebih.
Dikatakan, Gubernur Papua Lukas Enembe telah menjalankan proses pemeriksaan dan telah memberikan keterangan terkait beberapa hal yang dibutuhkan untuk melengkapi pertanyaan dari KPK.
“Ini merupakan suatu langkah maju dalam proses penegakan hukum namun tetap mengedepankan penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia, karena KPK selain menjalankan hukum tetap mempedomani asas-asas pokok pelaksanaan tugas yang berlaku,” kata Firli.
Dijelaskan, Lukas Enembe dimintai keterangan yakni sebagai saksi dan sebagai tersangka namun semua berjalan dengan lancar dan damai tanpa ada hambatan apapun dengan mengedepankan Kerjasama yang baik antara KPK dan Keluarga besar Gubernur Papua.
“Gubernur Papua beserta masyarakat juga sangat menghormati dan kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan dikediamannya tadi sehingga berjalan aman dan lancar hingga selesai,” ujar Firli Bahuri.
Tidak hanya itu, kata Firli, pihaknya juga memberikan pelayanan kesehatan terhadap bapak Gubernur Papua dengan mendatangkan 4 orang Dokter yang diantaranya dari KPK sendiri dan Ikatan Dokter Indonesia yang ada di Papua.
“Nantinya akan ada proses pendalaman mengenai kondisi kesehatan Gubernur Papua disamping melakukan penegakan hukum yang ada, karena walaupun proses hukum tetap dikedepankan namun tidak melupakan hak-hak kemanusiaan yang dimiliki setiap orangnya,” katanya.
“Kami melakukan tugas tidak ada yang lain selain proses hukum, tidak ada politisasi maupun kriminalisasi yang terjadi, ini murni berdasarkan bukti permulaan cukup bahwa telah terjadi suatu tundak pidana yang dimiliki KPK,” sambungnya.
EHO
