KPU-PB : Tidak Semua Kepengurusan 9 Parpol di Kabupaten/ Kota

IMG 20221105 WA0000
Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya (Foto : KENN)

Koreri.com,Manokwari– Komisi Pemilihan Umum telah melaksanakan verifikasi faktual terhadap 9 partai politik non parlemen dan juga partai baru di tingkat Provinsi dan juga Kabupaten/ Kota se-Papua Barat.

Tahapan pemilu, verifikasi faktual kepengurusan sesuai data yang ada dalam aplikasi sistim informasi partai politik (SIPOL)  berjalan tepat waktu dimana tingkat Provinsi Papua Barat dimulai tanggal 15 sampai 17 Oktober 2022.

Partai politik yang dilakukan verifikasi faktual yaitu, Perindo, Garuda, PSI, Gelora Indonesia, PBB, Hanura, PKN, Buruh dan Ummat.

Tim verifikasi faktual KPU Provinsi Papua Barat mendatangi langsung bertemu pimpinan partai, keanggotannya serta sekretariat sesuai sesuai alamat SIPOL.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Paskalis Semunya mengatakan, kepengurusan 9 partai politik tersebut berada di Papua Barat dan sesuai dengan SIPOL.

Namun Semunya mengatakan, kepengurusan 9 partai politik di tingkat Kabupaten/ Kota variatif atau tidak semua ada.

“Setelah dilakukan verifikasi faktual, ada Kabupaten/ Kota yang hanya 9 parpol ada juga hanya 8 saja dan lainnya,” kata Paskalis Semunya kepada wartawan di Manokwari, Sabtu (5/11/2022).

Dalam kepengurusan partai politik tidak boleh Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri dan penyelenggara pemilu.

Lebih lanjut dijelaskan Semunya, hasil verifikasi faktual tingkat Kabupaten/ Kota akan diinput masuk dalam SIPOL oleh KPU setempat untuk diterima Provinsi.

Supaya hasil verifikasi faktual Papua Barat itu akan diplenokan oleh KPU Provinsi Papua Barat, selanjutnya hasil ini langsung diketahui partai politik dan Bawaslu.

“Hasilnya akan diplenokan KPU merekap hasil Kabupaten/ Kota dan Provinsi sendiri, kemudian KPU RI akan melanjutkan pada tanggal 7 dan 8 secara nasional apakah parpol ini memenuhi syarat atau tidak, finalnya ada di KPU RI,” ujarnya.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat semua pihak baik penyelenggara Kabupaten/ Kota, partai politik yang koperatif serta media masa turut berkontribusi.

Selanjutnya, pada tanggal 9 November 2022 DPP partai politik menerima hasil kerja dari KPU RI, apabila perintahnya diperbaiki maka segera dilakukan perbaikan faktual pada tanggal 24 November sampai 7 Desember 2022.

Nanti pada tanggal 14 Desember 2022 KPU RI akan mengumumkan partai politik peserta pemilu 2024 dilanjutkan dengan pencabutan nomor urut.

Ditambahkan Semunya bahwa, 4 partai politik yang sempat gugur dalam verifikasi administrasi melakukan upaya hukum dengan menggugat KPU ke Bawaslu RI.

Dari hasil disidang, Bawaslu memenangkan 5 Partai Politik tersebut masing-masing, PKP, Partai Swara Rakyat Indonesia Indonesia (Parsindo), Partai Republiku Indonesia, Partai Rakyat Adil Makmur (Prima), dan Partai Republik.

“Kami tunggu petunjuk KPU RI untuk locus keputusan Bawaslu ke KPU RI” singkat Paskalis Semunya.

KENN

Exit mobile version