Koreri.com, Jayapura – Tim Resmob Numbay Polresta Jayapura Kota berhasi menangkap seorang pemuda berinisial OM (18) atas perkara pencabulan terhadap korban sebut saja Melati di jalan perintis I, Klofkamp, Kelurahan Gurabesi, Distrik Jaypura Utara, Kota Jayapura, Papua, Selasa (8/11/2022) sekitar pukul 21.00 WIT.
Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP. Oscar Fajar Rahadian, saat ditemui diruang kerjanya membenarkan hal tersebut, dimana OM diamankan berdasarkan hasil penyelidikan atas Laporan Polisi Nomor : LP / B / 1790 / X / 2022 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, tanggal 14 Oktober 2022 Tentang Cabul.
Perbuatan cabul yang dilakukan pelaku OM terjadi pada Kamis 13 Oktober 2022 sekitar jam 5 pagi diseputaran Klofkamp, dimana saat itu OM baru saja pulang dari mengkonsumsi miras lalu masuk ke dalam rumah korban.
“Saat di dalam rumah, OM melihat korban yang sedang tidur kemudian ia memegang kemaluan korban sebanyak satu kali namun korban terbangun lalu berteriak dan mengejar OM yang langsung melarikan diri dari lokasi kejadian,” terang AKP Oscar.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jayapura ini tim yang melakukan penyelidikan kemudian mendapatkan informasi terkait keberadaan OM sedang berdiri di sekitar Kompleks Jl. Perintis Kloofkamp, merespon informasi tersebut Tim Resmob Numbay dipimpin Aiptu Ade Serosero langsung ke lokasi dan lakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Usai diamankan OM langsung dibawa ke Mapolresta Jayapura Kota, setelah dilakukan pemeriksaan awal dirinya mengakui bahwa benar telah melakukan perbuatan cabul tersebut, tim kemudian menyerahkan OM ke Penyidik yang menangani perkaranya,” katanya.
Selanjutnya OM ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik untuk dilakukan proses hukum atas perbuatannya tersebut dan penahanan terhadap dirinya di balik jeruji besi Mapolresta Jayapura Kota.
EHO
