Koreri.com, Manokwari – Advokat dan Pembela Hak Asasi Manusia (HAM) di Tanah Papua serta Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari Yan Christian Warinussy,S.H mengapresiasi Kapolda Papua Barat dan jajarannya yang telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL).
Diduga anggaran yang berasal dari dana hibah Tahun Anggaran 2018, Anggaran Perubahan Tahun Anggaran 2018 dan Tahun Anggaran 2019 dicairkan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Papua Barat.
“Saya mengapresiasi langkah progresif Kapolda Papua Barat melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus yang telah mengeluarkan penetapan tersangka berinisial YY. Saya tidak ingin mengomentari hal-hal terkait ranah kewenangan penyidik, karena proses penyelidikan dan penyidikan kasus ini sudah dilakukan secara transparan dan profesional. Terpenuhinya 2 (dua) alat bukti adalah syarat mutlak penetapan seseorang atau lebih menjadi tersangka dalam suatu kasus pidana berdasarkan amanat pasal 184 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” jelas Warinussy dalam keterangan tertulisnya yang diterima media ini Selasa (6/12/2022).
Diharapkan kerja cepat Direskrimsus Polda Papua Barat Kombes Pol.Romylus Tamtelahitu bersama jajarannya dapat segera mempercepat proses perkara ini dalam tahap penyidikan sampai ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat.
Sedapat mungkin perkara ini bisa segera memperoleh P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Papua Barat sehingga bisa segera disidangkan pada Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari.
“Penanganan perkara ini kiranya dapat menjadi pelajaran berharga bagi para pemangku kepentingan di Provinsi Papua Barat. Khususnya dalam mencegah terjadi pengelolaan dana hibah daerah dalam jumlah puluhan milyar dengan minus pertanggungjawaban. Bahkan terdapatnya model pertanggungjawaban fiktif dan pertanggungjawaban tidak sesuai mekanisme yang diatur di dalam aturan perundangan yang berlaku,” tambahnya.
Warinussy juga mengapresiasi langkah tegas Kapolda Papua dan jajarannya yang telah menangkap tersangka Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pemprov PB kepada Komunitas Anak Wondama Abdi Lingkungan (KAWAL) tahun anggaran 2018 dan 2019 Selasa (6/12/2022). Langkah ini menunjukkan sikap serius dalam melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi di wilayah hukum Pengadilan Negeri/Tipikor Manokwari Kelas I B yang sekaligus masuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat yang baru saja diresmikan secara daring Senin (5/12/2022).
KENN