Koreri.com, Manokwari – Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) menetapkan 40 rancangan peraturan daerah (Ranperda) masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023.
40 rancangan peraturan daerah itu ditetapkan dalam rapat paripurna DPR Papua Barat di Ballroom Aston Niu Manokwari, Rabu (7/12/2022) malam.
Rancangan peraturan daerah provinsi (ranperdasi) dan rancangan peraturan daerah khusus (ranperdasus) yang termuat di dalamnya merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dan DPR Papua Barat.
Wakil Ketua DPR I Papua Barat Ranley H.L Mansawan,S.E mengatakan penetapan propemperda harus melihat skala prioritas dan ditetapkan sebelum penetapan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) induk 2023 disahkan.
“Daftar skala prioritas ranperda yang dimuat dalam propemperda ditetapkan berdasarkan perintah perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini sebagai langkah awal pembentukan instrumen hukum di daerah karena tidak terlepas dari masyarakat,” ujar kordinator Bapemperda DPR Papua Barat itu.
Lebih lanjut dijelaskan politisi NasDem itu bahwa, tiap rencana peraturan daerah (perda) yang masuk dalam propemperda disamping kualitas sangat penting agar regulasi yang dihasilkan nantinya dapat memberi solusi pada kebutuhan hukum masyarakat.
Sementara, Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Karel Murafer,S.H.,M.A mengatakan dalam penyusunan ranperda, DPR selalu menggunakan staf ahli hingga kerja sama dengan perguruan tinggi negeri maupun swasta.
“Ranperda inisiatif DPR juga akan dilakukan pembahasan dengan eksekutif terutama OPD (organisasi perangkat daerah) teknis. Kita juga minta OPD teknis yang mengajukan ranperda dapat menyiapkan draf ranperda,” tuturnya.
KENN