Politisi Golkar Soroti Penentuan Dapil Caleg di Papua Barat

IMG 20220714 WA0004
Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pegaf Orgenes Wonggor,S.IP.(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari – Pemerintah pusat bersama lembaga penyelenggara pemilu diminta untuk mengubah penentuan daerah pemilihan calon legislatif (Dapil Caleg) untuk mengikuti pemilihan umum serentak tahun 2024 mendatang.

Dimana berdasarkan Perppu nomor 1 tahun 2022 tentang pembagian daerah pemilihan calon legislatif pasca dimekarkannya Provinsi Papua Barat Daya, maka dibagi menjadi 5 dapil.

Dalam proses penentuan dapil caleg harus memperhatikan beberapa aspek diantaranya sosial budaya, adat, penyebaran penduduk, histori pembayaran pajak dan sejarah daerah kemudian terakhir suhu politiknya.

“Pemerintah dalam menentukan dapil jangan semaunya saja tetapi juga meminta masukan dari elemen masyarakat yang terlibat dalam proses penentuan dapil,” sorot Ketua DPD Golkar Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Orgenes Wonggor, saat menghubungi media ini melalui telpon celulernya, Rabu (21/12/2022).

Terkait dengan pembagian dapil caleg di Papua Barat, anggota fraksi Golkar DPR Papua Barat itu mengatakan seharusnya Kabupaten Pegunungan Arfak tetap bergabung dengan Manokwari, karena  sosial budaya dan sejumlah faktor lainnya.

Wonggor menjelaskan kenapa sampai pembagian dapil DPR Papua Barat kembali seperti dulu atau Pegunungan Arfak tetap bergabung dengan Manokwari karena sebagian besar suku besar Hatam-Moile berada di Pegaf, dataran Wapramasi dan juga tanah rubuh.

Begitu juga sebagian besar penduduk Pegaf dari suku Sougb Meyakh berada di Wapramasi, tanah rubuh serta Kabupaten Manokwari.

Orgenes juga meminta kepada partai politik untuk mempersiapkan kader supaya proses melalui pemilihan legislatif nanti keterwakilan orang papua lebih banyak di lembaga legislatif Papua Barat juga Kabupaten dan Kota.

Dengan demikian maka partai politik juga telah mengimplementasi program otonomi khusus di dalam politik.

KENN

Exit mobile version