Koreri.com, Manokwari – Kepolisian Resort Manokwari memastikan satu orang yang diduga sebagai pemodal tambang emas ilegal di Waserawi, Kabupaten Manokwari telah ditangkap dan sudah menyandang status tersangka.
Kapolres Manokwari Ajun Komisaris Besar Polisi Parisian Herman Gultom,S.I.K.,M.Si saat dikonfimasi awak media dalam press release akhir tahun 2022, Kamis (29/12/2022) membenarkan orang yang diduga pemodal tambang emas yang dimaksud baru ditangkap 5 hari lalu.
“Inisialnya AG masuk dalam daftar tersangka. Kami juga sedang mengidentifikasi satu pemodal tambang yang lain,” ujar Kapolres.
Dijelaskan Kapolres bahwa penangkapan tersangka AG sendiri sebelumya setelah polisi mengidentifikasi dua pemodal, salah satunya kini sedang dalam pengejaran.
Sebelumnya, Polres Manokwari menyisir lokasi sekitar tambang emas Waserawi dan mengamankan 46 orang dan 33 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Pemeriksaan 33 tersangka kemudian mengerucut ke empat nama, kemudian menjadi dua nama dan AG ditangkap, yang satunya sudah teridentifikasi dan akan ditangkap,” bebernya.
“Semua tersangka merupakan pekerja tambang. Dari pemeriksaan muncul sederat nama pemodal yang rata-rata memakai nama samaran atau alias,” papar Kapolres.
Proses hukum bagi 34 tersangka, 33 (pekerja tambang) dan satu pemodal sudah masuk tahap 1 di Kejaksaan Negeri Manokwari.
KENN