Plh Gubernur Papua Siap Jalankan Pemerintahan Pasca Penangkapan LE

IMG 20230113 WA0010

Koreri.com, Jayapura – Kementrian Dalam Negeri resmi menunjuk Ridwan Rumasukun berdasarkan SK Mendagri Nomor 100/326/184/SJ tanggal 11 Januari 2023 sebagai Plh Gubernur Papua.

Ridwan Rumasukun ditunjuk menggantikan Gubernur Papua non aktif tersangka Lukas Enembe yang telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi RI.

Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua Ridwan Rumasukun mengaku telah menerima surat dari Kemendagri secara online yang isi suratnya melaksanakan tugas pelaksana harian sambil menunggu Plt atau Penjabat Gubernur Papua yang ditentukan Pemerintah pusat.

“Ya, semalam teman-teman Ditjen Otda Kemendagri sudah kirim surat secara online lewat WA tapi fisik suratnya diambil hari ini oleh Asisten III Sekda Papua Derek Hegemur di Kemendagri Jakarta,” kata dia Jayapura, Kamis (12/1/2023).

Dikatakan, tidak ada instruksi khusus tapi dalam surat tugas agar penyelenggara pemerintahan tetap jalan dan untuk masyarakat memberikan dukungan kepada Pemerintah daerah.

Dia mengaku pelayanan publik, kemasyarakatan, pemerintahan, pembangunan tetap jalan seperti biasa tidak ada pengaruh signifikan pasca penangkapan tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe,” ujarnya.

“Setelah jadi Plh Gubernur Papua saya secepatnya melakukan rapat koordinasi dengan forkopimda Papua maupun Kabupaten/Kota,” sambung Plh Gubernur.
Ditanya kapan pindah gedung baru yang sudah diresmikan, kata Rumasukun, secepatnya pindah berkantor di gedung baru setelah selesai penataan lingkungan kawasan.

“Bangunan sudah selesai 100 persen tapi penataan kawasan dan lingkungan masih berjalan, kalau kita sudah berkantor pasti mengganggu karyawan yang sedang bekerja menata lingkungan dan kawasan,” tandasnya.

EHO

Exit mobile version