Koreri.com, Manokwari– Polemik terkait dengan pemerintah pusat telah menggelontorkan anggaran triliun rupiah untuk Provinsi Papua Barat Daya yang menimbukan kekawatiran dari berbagai pihak, siapa yang akan mengawasi pelaksanaan atau penggunaan anggaran tersebut, mantan anggota DPR Papua Barat M, Sanusi Rahaningmas angkat bicara.
Anggota MPR RI Dapil Papua Barat itu menegaskan bahwa tanggung jawab Provinsi Induk untuk membantu Provinsi Daerah otonom baru PBD sampai pada akhir tahun 2023, dengan ketentuan menggeserkan anggaran kurang lebih 47 % dari alokasi anggaran pada APBD induk Provinsi T.A 2023.
Kemudian Mentri Keuangan menerbitkan PMK nomor 206 tahun 2022 tanggal 27 Desember 2022 tentang alokasi dana transfer ke Provinsi Papua Barat Daya, kata Sanusi Rahaningmas bahwa saat penggeseran anggaran untuk membiayai Provinsi PBD bertepatan dengan penyusuan dokumen awal Provinsi Papua Barat melalui musrembang Kabupaten/ Kota dan provinsi serta berbagai usulan dan masukan aspirasi dari rakayat melalui pemerintah maupun DPR-PB, masih mencakup wilayah adminstrasi Provinsi baru yang terdiri dari 1 kota dan 5 kabupaten.
“Sepanjang belum ada Lembaga DPR PBD maka DPR PB masih memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terkait dengan penggunaan APBD di Provinsi PBD sesuai dengan pergeseran tersebut. Begitu juga pelaksanaan pemeriksaan dan audit dan lain-lainnya masih menjadi kewenangan provinsi Papua Barat sampai pada akhir tahun anggaran 2023 yaitu pada tanggal.31 desember 2023 nanti,” jelas Senator Papua Barat melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Kamis (19/1/2023).
Bakal calon anggota DPD RI Dapil Papua Barat Daya itu mengatakan penjabaran penggunaan APBD di Provinsi Papua Barat Daya untuk meningkatkan dan pembenahan aparatur sampai dengan pembangunan infrastruktur dasar pemerintahan provinsi baru adalah kewenangan Penjabat Gubernur sesuai dengan petunjuk kemendagri serta sesuai tata kelola keuangan.
Sanusi Rahaningmas kepada DPR Papua Barat untuk ikut alokasi anggaran yang sudah digelontorkan oleh pemerintah pusat tersebut, karena ini merupakan tugas bersama DPR-PB. DPR-RI, DPD-RI dan masyarakat dalam membantu Pemerintah membangun Provinsi kedepan.
“Ikut mengawal dan mengawasi kebijakan pemerintah Provinsi PBD dalam pengelolaan anggaran yang ada sampai pada tahun 2024 setelah terbentuknya DPR Papua Barat Daya yang definitif nanti, Saya yakin dengan kehadiran Penjabat Gubernur yang dipercayakan dari pemerintah pusat karena sudah memiliki berbagai pengalaman di birokrasi pasti mampu menghantarkan provinsi ke-38 atau terakhir tetapi In syah Allah kelak akan menjadi salah satu provinsi terdepan di Negara Kesatuan RI ini,” tandas Senator MSR Batik Merah.
RLS