Dukungan Musa Kamudi Masuk Angka Kritis, Bawaslu PB : Mengkhawatirkan

Ketua Bawaslu Papua Barat Elias IdieS.T
Ketua Bawaslu Papua Barat Elias Idie, S.T (Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari – Dukungan bakal calon anggota DPD-RI daerah pemilih Provinsi Papua Barat, Musa Kamudi, masuk dalam angka kritis atau berpotensi tidak lolos pada tahapan verifikasi faktual.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat telah menetapkan syarat dukungan bakal calon anggota DPD-RI Musa Kamudi sebanyak 1.052 E-KTP tersebar di 5 Kabupaten, dinyatakan lolos verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

Menurut Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie,S.T, angka syarat dukungan Musa Kamudi ini masuk dalam kategori kritis sehingga sangat mengkhawatirkan.

Meski syarat dukungan minimal di Provinsi Papua Barat 1000 dukungan tapi seharusnya masing-masing bakal calon anggota Senator mencari lebih dari yang sudah ditentukan supaya masuk dalam tahapan berikutnya tidak berpotensi terhenti.

“Dalam Vermin perbaikan masih lolos tetapi syarat dukungannya sangat mengkhawatirkan karena masuk tahapan verifikasi faktual bisa saja berkurang dukungannya, sebab bukan diperbaiki lagi tapi langsung tidak memenuhi syarat atau TMS karena berbasis sampling,” ucap Ketua Bawaslu kepada media ini disela-sela rapat pleno KPU Papua Barat, Rabu (15/2/2023).

Pasalnya, sistim sampling ini berkonsekuensi misalnya dari dukungan 1.052 itu ketika diversifikasi yang memberikan dukungan itu ditemukan atau dianggap dukungan palsu maka secara otomatis dikurangi.

Elias Idie mengatakan, Bawaslu pada prinsipnya menghargai proses dan upaya kesanggupan masing-masing bakal calon pada titik itu tapi untuk maju bertarung pada pemilu 2024 nanti harus dapat melalui setiap tahapan, sebab itu harus mencapai angka aman.

“Kalau pun ketika KPU menetapkan hasil rekapitulasi verifikasi faktual bakal calon tidak lolos maka bisa mencari keadilan di Bawaslu yaitu proses sengketa,” ujarnya.

Sementara itu Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos mengatakan, tidak ada penggantian dukungan setelah sampel diturunkan dari Provinsi kepada 7 Kabupaten untuk dilakukan verifikasi faktual.

Paskalis mencontohkan 50 sampel diverifikasi maka itu yang dikerjakan dan dilaporkan hasilnya ke KPU Provinsi untuk direkap, kalau ada yang lolos diangka 1000 lebih ini akan berkurang.

“Maka diberikan kesempatan dua minggu setelah verifikasi faktual, jadi tanggal 12 maret 2023 itu bakal calon masuk pada tahap akhir yaitu tahap administrasi perbaikan kedua, boleh mengajukan pemilih baru untuk direkap setelah itu baru verifikasi faktual kedua,” jelas Paskalis.

Dia berharap LO dan Bacalon selalu berkoordinasi memudahkan verifikasi faktual dukungan masyarakat.

KENN

Exit mobile version