Koreri.com, Manokwari – Menindaklanjuti pembahasan dana hibah Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada lembaga penyelenggara pemilu, maka Badan Kesbangpol bersama BPKAD dan Biro Pemerintahan menggelar pertemuan dengan KPU dan Bawaslu setempat di Manokwari, Kamis (23/2/2023).
Plt Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat Edison Ompe mengatakan tujuan pertemuan OPD teknis dengan KPU dan Bawaslu ini untuk merasionalkan dana pemilu serentak yang dianggarkan Kabupaten dan Provinsi sesuai dengan item yang dibutuhkan.
Sesuai dengan kekuatan anggaran, maka Pemprov Papua Barat telah menganggarkan 40 persen dari nilai total yang diusulkan KPU dan Bawaslu.
“Nanti rapat berikutnya sudah disesuaikan, yang jelas pada APBD tahun 2023 dianggarkan 40 persen disesuaikan dengan Peraturan Gubernur (Pergub),” kata Edison Ompe kepada wartawan usai menghadiri pembukaan Musdalub I DPD Partai Hanura Provinsi Papua Barat, Kamis siang.
Lebih lanjut dijelaskan Ompe bahwa untuk 60 persen sisanya akan dianggarkan pada 2024, namun KPU dan Bawaslu Papua Barat belum juga menyampaikan total anggaran setelah dirasionalkan.
“Bawaslu dan KPU masih rasionalkan dulu anggaran masing-masing, nanti pertemuan berikut akan mereka sampaikan totalnya,” imbuhnya.
Sebelumnya Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos mengatakan pihaknya sudah mengusulkan kebutuhan anggaran dalam pemilu serentak tahun 2024 kepada Pemerintahan provinsi Papua Barat sebesar Rp 556 milyar namun pada saat itu masih bergabung dengan Provinsi Papua Barat Daya.
Saat ini pihaknya masih melakukan finalisasi sehingga belum dipastikan total anggaran yang dibutuhkan KPU dalam pelaksanaan tahapan pemilu serentak 2024 di Provinsi Papua Barat.
Sedangkan Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Elias Idie,S.T mengatakan pihaknya sudah mengusulkan anggaran pemilu tahun 2024 ke Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Kesbangpol sebagai OPD teknis sebesar Rp 300 milyar.
Dalam perintah UU Pemilu itu ada dukungan Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam hal pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan kewajiban dua lembaga penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu, salah satu dukungan yaitu anggaran dalam rangka pelaksanaan tahapan.
KENN