Koreri.com, Sorong – Bawaslu dan KPU Kota Sorong nyaris membubarkan acara pelantikan pengurus Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Provinsi Papua Barat Daya periode 2019-2024.
Dimana acara pelantikan Ketua dan pengurus DPD PDIP Papua Barat Daya sementara berlangsung, tiba-tiba Ketua Bawaslu Kota Sorong Muhammad Nasir Sukunwatan bersama Ketua KPU Roberth Yumame langsung menghampiri Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun.
Mengingatkan kepada Komarudin Watubun agar tidak menyampaikan sambutan dalam kegiatan partai politik yang berlangsung terbuka itu.
Ketua Bawaslu Kota Sorong Nasir Sukunwatan menyampaikan teguran lisan kepada petinggi DPP PDI Perjuangan itu, dan mendapat sambutan emosional dari sejumlah kader partai moncong putih itu di lokasi acara.
Akibatnya, Ketua Bawaslu sempat beradu mulut dengan sejumlah kader disamping tenda acara yang berlangsung di depan Gedung olahraga pancasila Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (1/3/2023).
Adu mulut itu berhasil diredam setelah Kamarudin Watubun memberikan telepon genggam kepada ketua KPU Kota Sorong untuk berbicara dengan komisioner KPU RI.
Ketua Bawaslu Kota Sorong M. Nasir Sukunwatan menegaskan alasan memberikan teguran itu karena seharusnya kegiatan sosialisasi partai politik berlangsung di ruang terbatas bukan terbuka.
“Bukan seperti ini, kalau ini sudah termasuk unsur kampanye sedangkan tahapan kampanye belum berlangsung, ada sejumlah temuan kita sudah videokan termasuk keterlibatan anak-anak kecil dalam acara ini, yang jelas kita proses pelanggaran pemilu,” tegas Nasir Sukunwatan.
Sedangkan Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun menduga aksi larangan yang disampaikan KPU dan Bawaslu Kota Sorong ada pesan sponsor.
“Saya menduga kuat ada sponsor dari pihak lain sehingga Bawaslu dan KPU berani membuat pernyataan seperti itu diluar kewenangan mereka atau abuse of power ya, jadi belum ada pelarangan terhadap aktivitas, belum ada peserta pemilu kecuali sudah diumumkan peserta pemilu yang bertarung 2024, baru ada pembatasan terhadap kegiatan partai politik,” Sebut Watubun.
Anggota Komisi II DPR RI ini mengaku baru ditemukan kejadian yang dilakukan lembaga penyelenggara pemilu membatasi partai politik seperti ini, berdasarkan pengalaman selama ini tidak ditemukan.
“Ya karena KPU dan Bawaslu di daerah lain tau aturan bukan seperti disini, ini soal pemahaman aturan saja,” ujarnya.
KENN