Implementasi Satu Data Indonesia, Diskominfo Maluku Gelar Rapat Walidata Statistik Sektoral

IMG 20230307 WA0038

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Rapat Walidata Statistik Sektoral, pada Selasa (7/3/2023), bertempat di Hotel Marina – Ambon.

Giat tersebut dalam rangka implementasi Satu Data Indonesia Provinsi Maluku melalui Penyusunan Metadata Statistik Sektoral.

Dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Kominfo Provinsi Maluku Titus Renwarin.

Turut hadir, pihak Badan Pusat Statistik Provinsi Maluku, perwakilan OPD Lingkup Pemprov Maluku, Pejabat Eselon 3 dan 4 Lingkup Dinas Kominfo setempat serta pihak terkait lainnya.

Gubernur Murad Ismail, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Renwarin, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini dalam rangka menyamakan persepsi tentang standar data dan metadata statistik sektoral, serta membahas berbagai kendala dan mencari solusi dalam rangka pelaksanaan sistem Satu Data di Provinsi Maluku.

“Disadari sungguh bahwa banyak data yang tersebar di setiap Kementerian, Lembaga Pusat dan Daerah saat ini masih belum terkoneksi secara baik, serta datanya pun berbeda-beda.

Kebijakan Satu Data Indonesia, merupakan langkah strategis Pemerintah Pusat, melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, yang bertujuan memberikan acuan pelaksanaan, dan pedoman bagi Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dalam rangka penyelenggaraan Tata Kelola Data, untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan pengendalian pembangunan, sebagai wujud nyata tata kelola data yang baik, maka ketersediaan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan serta mudah diakses, dan dibagi diantara Instansi Pusat dan Instansi Daerah,” jelasnya.

Gubenur juga mengatakan, kebijakan Satu Data di Provinsi Maluku telah terimplementasikan melalui Peraturan Gubernur Nomor 80 Tahun 2020 yang mengatur tentang Tata Kelola Satu Data Provinsi Maluku.

Salah satunya adalah tugas produsen data untuk menyampaikan data beserta metadata kepada Walidata Provinsi Maluku.

“Metadata merupakan informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan dan pengelolaan informasi data.” sambungnya.

Gubernur juga menjelaskan, metadata memegang peranan penting dalam pengelolaan Sistem Satu Data Provinsi Maluku sehingga diperlukan persamaan persepsi, pandangan dan pemahaman antar OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku.
Oleh karena itu, pelaksanaan kegiatan saat ini menjadi sarana, untuk menyamakan persepsi dimaksud.

“Saya mengharapkan agar saudara-saudara dapat menerima materi yang diberikan oleh narasumber dengan serius, untuk dapat menerapkannya pada OPD masing-masing. Mari Kita Berkarya Dengan Data untuk Maluku Yang Lebih Sejahtera, Data Mencerdaskan Bangsa.” pungkasnya.

BKL

Exit mobile version