Koreri.com, Jayapura – Sejumlah mahasiswa Kabupaten Mimika yang tergabung dalam Aliansi Pemuda Peduli Keadilan (APPK) melakukan aksi demo damai di halaman kantor Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jayapura, Papua, Rabu (8/3/2023).
Dalam aksinya, APPK membawa spanduk bertuliskan “Kedaulatan Rakyat Jangan Dirampas Melalui Kesewenang-wenangan Para Pemangku Kepentingan”.
Kasus Plt Bupati Mimika Johannes Rettob penegakkan hukum atau pesanan? Jaksa tolong jangan mempermainkan proses hukum seenaknya. Kami minta keadilan dimana itu keadilan”.
Kejaksaan tinggi segera hentikan proses yang disangkakan terhadap Plt Bupati Mimika Johannes Rettob. Pengadilan segera mengembalikan berkas perkara Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob karena belum ada perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
Koordinator Aksi, Nelson Komangal, dalam orasinya mengatakan ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan Plt. Bupati Mimika John Rettob sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena belum adanya perhitungan kerugian negara dalam kasus ini dari pihak yang berwenang yakni BPKP dan BPK.
Nelson menjelaskan bahwa biaya untuk pembelian pesawat terbang Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan helikopter Airbus H 125 masih kurang tapi dinyatakan sebagai perbuatan korupsi adalah tidak sesuai dengan logika karena seluruh bukti nota pembelian telah dilampirkan dalam proses pemeriksaan.
“Selain itu, pihak Kejaksaan Tinggi Papua telah melakukan pelimpahan berkas perkara tanpa melalui proses berkas tahap dua yang dihadiri Plt Bupati Mimika John Rettob dan Ibu Silvy selaku tersangka dalam kasus ini,” bebernya dalam orasi.
Pada tahap dua, seharusnya kedua tersangka menandatangani berita acara penyerahan tahap dua. Namun hal ini tidak dilakukan pihak Kejaksaan, sehingga proses pelimpahan berkas ke Pengadilan tidaklah sah dan lengkap.
“Perbuatan ini telah melanggar hukum acara pidana dan merampas hak asasi Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob,” kembali tegas Nelson.
Nelson juga mengatakan, perkara dugaan korupsi itu sudah pernah dilaporkan kepada KPK dan telah diselidiki pada 2017 hingga 2019. Namun, penyelidikan kasus ini telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
“Perkara ini pernah dilaporkan kepada Kejaksaan Tinggi Papua pada 2020 dan Polda Papua pada 2021. Dari hasil klarifikasi juga ditemukan alasan yang sama dengan KPK yakni tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi dan penyelidikan kasusnya dihentikan,” kataya lagi.
Ia menuding, adanya kelompok yang sama selalu melaporkan perkara tersebut kepada KPK, Polda Papua dan Kejaksaan Tinggi Papua yang dinilainya terindikasi memiliki tendensi politik kepada pihak tertentu dengan tujuan ingin menghambat John Rettob maju sebagai kepala daerah di Kabupaten Mimika.
APPK kemudian menyampaikan sejumlah tuntutan :
1. Meminta Kejaksaan Tinggi Papua menghentikan proses hukum kasus tersebut.
2. Meminta kejaksaan mencabut status tersangka bagi Pelaksana Tugas Bupati Mimika John Rettob karena belum ada perhitungan kerugian negara dalam kasus ini.
3. Meminta pengadilan untuk mengembalikan berkas perkara kepada pihak kejaksaan karena tidak sesuai dengan proses berita acara hukum pidana.
4. Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan maka kami akan mengerahkan massa dalam jumlah yang banyak untuk menduduki kantor kejaksaan dan pengadilan.
Diketahui, Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 43 Miliar.
VER