Koreri.com, Jayapura – Pengadilan Negeri (PN) Jayapura telah menetapkan hari sidang dugaan tindak pidana korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob pada 9 Maret 2023.
Ketua PN Jayapura Derman Parlungguan Nababan ditetapkan sebagai Ketua Majelis Hakim dalam sidang perkara pokok Plt Bupati Mimika.
Ia didampingi Hakim anggota Willem Marco Erari dan Nova Claudia de Lima sebagai Hakim Ad Hoc Tipikor.
Terkait sidang perdana, Humas PN Jayapura Zakky Talapatty mengatakan sudah melayangkan surat panggilan kepada terdakwa untuk hadir dalam sidang perkara pokok.
“Itu pasti, sudah layangkan panggilan dan penetapan hari sidang dikirim ke Kejaksaan karena pelimpahan berkas ke pengadilan seharusnya disertakan tersangka dan barang bukti tapi dalam kasus Plt Bupati Mimika ini tidak ada karena terdakwa tidak ditahan,” terangnya sebelum sidang praperadilan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (8/3/2023).
Ditanyakan terkait penahanan terdakwa, Talapatty enggan menanggapi itu.
“Seharusnya dipertanyakan ke Kejaksaan Tinggi kenapa terdakwa tidak ditahan?” elaknya.
Diketahui, Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 43 Miliar.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Aguwani membenarkan jadwal sidang perdana perkara pokok pasca menerima Surat Penetapan Nomor: 2/Pid.sus-TPK/2023/PN Jap.
“Tanggal 9 Maret sidang perdana kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob,” sebutnya kepada Koreri.com, Selasa (7/3/2023).
Adapun isi surat penetapan tersebut sebagai berikut :
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura menetapkan:
Ketua Pengadilan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura penetapan nomor: 2/Pid.sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 1 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Johanes Rettob, S. Sos, MM.
Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Mimika, APB 180/RU.16/FT.1/03/2023 tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Johanes Rettob, S.Sos., MM
Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka perlu ditetapkan hari sidang sebagaimana dibawah ini dengan memperhatikan pasal 23 UU nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi menetapkan:
Menetapkan Sidang Perdana pada hari kamis tanggal 9 Maret 2023 pukul 10.00 WIT.
Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menghadirkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti.
Surat penetapan tersebut ditetapkan di Jayapura 1 Maret 2023 yang ditandatangani Hakim Ketua Derman Parlungguan Nababan.
EHO